- sandi irwanto
5 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Tidak Berangkat Karena Sakit
Surabaya, tvOnenews.com – Jemaah haji Embarkasi Surabaya yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci sudah tiga kloter, yakni kloter 1, 2 dan 3. Menyusul hari ini, (25/5) juga ada tiga kloter yang akan diterbangkan ke Tanah Suci. Sementara itu, anggota DPR RI Komisi 8 yang meninjau dan melepas jemaah haji di Embarkasi Surabaya, merasa bersyukur karena Pemerintah Arab Saudi sudah tidak memberlakukan batasan usia.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Husnul Maram menyampaikan bahwa, pada kloter dua terdapat jemaah yang tidak dapat terbang untuk menjalankan ibadah haji bersama rombongan asal.
“Ada lima orang dari kloter dua yang tidak berangkat. Satu orang meninggal di daerahnya. Jemaah ini berasal dari Surabaya. Sedangkan empat orang jemaah lainnya, berasal dari Bangkalan. Ada tiga orang sakit dan satu orang pendamping dari yang sakit.
Selanjutnya dari kloter tiga, terdapat dua orang yang merupakan sepasang suami istri tertunda keberangkatannya karena sang suami sakit, maka istri juga menunda keberangkatannya," ungkap Husnul.
Dan diungkapkan juga, bahwa pada tiga kloter pertama ini, masih ditemukan cairan, gel, atau aerosol dengan volume lebih dari 100 mililiter seperti infus, air mineral, susu kaleng, pasta gigi, parfum, deodoran, dan body lotion. Juga terdapat barang seperti rokok yang jumlahnya melebihi ketentuan. Barang yang diamankan tersebut, kemudian dikembalikan kepada panita daerah.
Patut Bersyukur Tak Ada Batasan Usia Haji
Sementara itu, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ini, pemerintah Arab Saudi tidak memberlakukan pembatasan usia. Demikian disampaikan Moekhlas Sidik, Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI dihadapan jemaah haji Jawa Timur di Gedung Muzdalifah Asrama Haji Embarkasi Surabaya, kemarin (24/5).
“Patut disyukuri. Tahun ini tidak ada pembatasan usia. Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan semua usia untuk menjalankan ibadah haji. Kalau tahun sebelumnya ada pembatasan maksimal 65 tahun,” ungkap Moekhlas Sidik.