Sumber :
- veros afif
Pelaku Penipuan di Media Sosial Berkedok Lowongan Kerja Tak Bekutik Saat Ditangkap Polisi
Busri (35) warga Desa Badung, Kecamatan Konang Bangkalan tidak bisa berkutik saat diringkus anggota Polsek Larangan di area depan Masjid Agung Kota Pamekasan.
Sabtu, 13 Mei 2023 - 11:35 WIB
Pihaknya melakukan aksi penipuan dan penggelapan melalui media sosial Facebook dengan modus memberikan pekerjaan kepada korban karena hasilnya ingin membayar hutang.
"Alasannya ya ingin membayar hutang," imbuhnya.
Busri yang dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, kini sudah mendekam di tahanan Polsek Larang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (vaf/far)