news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gudang tembakau yang belum kantongi izin.
Sumber :
  • veros afif

Tak Kantongi Izin, Gudang Tembakau Mitra Perusahaan Rokok PT. Gudang Garam di Pamekasan Dihentikan Paksa

Pembangunan gudang tembakau milik mitra perusahaan rokok PT Gudang Garam di Jalan Raya Desa Sentol Pamekasan, Madura, dihentikan paksa oleh Satpol PP Jumat lalu
Sabtu, 13 Mei 2023 - 07:18 WIB
Reporter:
Editor :

Pamekasan, tvOnenews.com - Pembangunan gudang tembakau milik mitra perusahaan rokok PT Gudang Garam di Jalan Raya Desa Sentol Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur, Jumat kemarin, dihentikan paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan mengatakan, bangunan gudang tembakau yang dihentikan itu milik PT Wijaya Sentosa Abadi (WSA), lantaran tidak mengantongi izin.

"Iya kami hentikan karena bangunan itu tidak mengantongi izin," ungkap Nurhidayati Rasuli, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan.

Sementara itu, Direktur PT Wijaya Sentosa Abadi, Bernath Brondiva mengakui, kalau pembangunan gudang tembakau miliknya belum mengantongi izin karena masih proses pengurusan ke perizinan.

"Saya mengurus izin melalui Eko dari Pemda. Menurut dia tidak apa-apa kita urus dulu sambil jalan," kata Bernath Brondiva.

Beredar kabar bahwa oknum yang meminta agar Direktur PT Wijaya Sentosa Abadi tetap melanjutkan pembangunan gudang tembakau itu, adalah salah satu pegawai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Pamekasan. Namun Kepala PMPTSP Taufikurrachman membantahnya.

"Penghentian oleh Satpol-PP tersebut sudah berkoordinasi sebelumnya dengan kami," kata Taufikurahman, Kepala PMPTSP Kabupaten Pamekasan.

Pemkab Pamekasan sebelumnya telah memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pemilik gudang, namun tidak diindahkan. Sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas oleh petugas.

"Langkah tegas itu, agar para pelaku usaha taat administrasi dan mengikuti proses yang diterapkan pemerintah," pungkasnya. (vaf/far)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral