- tvOne - m imron
JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Ferry Irawan
Kediri, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa Ferry Irawan dan penasehat hukumnya atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda di Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
Yuni Priyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tanggapanya JPU menolak pledoi terdakwa Ferry karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan. Hal tersebut dari sejumlah keterangan para saksi dan ahli pada sidang sebelumnya.
“Hari ini agenda persidangan adalah replik atau tanggapan penuntut umum atas pledoi atau pembelaan dari penasehat umum atau terdakwa, pada pokoknya dalam replik tersebut tim penuntut umum menyatakan menolak pledoi atau pembelaan kuasa hukum terdakwa,” jelasnya.
JPU tetap pada perpegang pada surat tututan yang telah dibacakan pada sidang pada Rabu (3/5) lalu. Jaksa meyakini jika terdakwa Ferry Irawan telah melanggar pasal 4 ayat 1 bukan pasal 4 ayat 4 tentang tentang KDRT.
“Pada intinya penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya,” imbuhnya.
Dalam tuntutanya terdakwa Ferry Irawan dituntut oleh jaksa penuntut umum agar di penjara selama 1,5 tahun, karena dinilai terbukti telah telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban korban menderita fisik dan psikis.
Atas perbuatan terdakwa korban Venna Melinda mengalami trauma dan sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di wilayah Sidoarjo. (min/gol)