update sopir Grab yang tewas terbakar, polisi tetapkan tersangka.
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Update Sopir Mobil Grab Calya yang Tewas Terbakar dalam Mobil, Polisi Tetapkan Tersangka

Rabu, 10 Mei 2023 - 15:03 WIB

Malang, tvOnenews com - Polres Malang mengamankan penumpang mobil Toyota Calya nopol L 1238 WT, yang diketahui bernama Indra Kusriawan (27), warga Desa Sumber Wuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, yang kini dijadikan tersangka. Kasus ini buntut dari tewasnya Didik Kurniawan (43) yang merupakan sopir / driver mobil grab Toyota Calya dan jenasahnya bersama mobilnya ditemukan dalam kondisi terbakar, di jalan raya Dusun Jatiarjo, Desa Gunung Jati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, sekitar pukul 23.30 Wib, Senin (1/5) malam.

Tim Inafis Polres Malang sekitar pukul 13.30 Wib, Rabu (3/5) tiba ke kamar jenasah untuk melakukan identifikasi terhadap tubuh korban.

"Anggota inafis beserta kedokteran forensik langsung mengidentifikasi jenasah berdasarkan data ciri anthe mortem yang disampaikan keluarga dibanding dengan jenasah yang diduga bernama Indra Kurniawan (28) warga Mojokerto. Berdasarkan dompet berisikan uang serta kartu identitas di jalan dekat mobil Toyota Calya yang terbakar, serta menguji kunci yang ditemukan di tkp dengan rumah kunci di rumah korban," terangnya.

Terkait ditemukan dompet berisikan identitas warga Mojokerto, Wahyu mengatakan ini masih proses penyelidikan lebih lanjut. Apakah kematian korban murni kecelakaan tunggal, apa ada motif lain dan pemilik ber KTP Mojokerto masih kita mintai keterangan.

“Kami bentuk tim gabungan, Unit Laka, Reskrim dan Polsek guna mengungkap kasus ini. Kami mengamankan Indra, barang bukti dan telah menginterogasinya. Dia kini dikenai wajib lapor, ” ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizky Saputro, sembari menyebut penanganan masih terus berlanjut, Rabu (10/5). 

Semenjak petugas gabungan melakukan olah TKP di Jalan Raya Desa Gunung Jati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, pihaknya telah menjemput dan menangkap Indra (tersangka) di wilayah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. 

Dalam interogasi awal, tersangka Indra ngotot tidak berkaitan dengan kejadian dan mengaku dompetnya terjatuh. Namun, kebohongan itu pun sirna berkat kejelian dan ketelitian tim olah TKP serta pemeriksaan keterangan saksi-saksi.

Pertama, dari hasil penelusuran, tersangka Indra terekam CCTV naik mobil yang dikemudikan Didik di Indomaret Singosari. Indra terlihat memasuki pintu mobil belakang. Tersangka Indra juga mengaku sepeda motornya rusak sehingga naik mobil grab.

“Saudaranya sempat menelepon korban Didik. Korban mengaku mendapat penumpang. Selama beberapa detik terlihat ada penumpang dan itu adalah Indra, saat itu posisinya di Singosari akan menuju Bunutwetan Pakis,” ungkap Wahyu.

Wahyu melanjutkan, tersangka Indra mengaku hendak menuju rumah orang tuanya di Jabung. Lokasinya dekat dengan lokasi kejadian. Mobil grab yang dikendarai korban pun menuju Jabung dan masih pengakuan tersangka mobil melaju cukup kencang.

Karena kondisi jalanan terlalu gelap, rumah orang tua menurut pengakuan tersangka yang dituju kebablasen, sehingga saat Indra meminta berhenti mendadak, korban Didik kehilangan kendali. Di sebuah tikungan, mobil terbalik mengalami kecelakaan.

Di saat mobil terbalik, bukannya menolong Indra justru menyelamatkan diri sendiri. Ponsel milik korban yang dekat kemudi diambil tersangka.

“Indra keluar lewat jendela depan saat mobil terbalik. Ia mengaku panik dan takut,” papar Wahyu.

Saat kejadian, terungkap pula jika tersangka Indra mengambil ponsel milik korban Didik. Dengan sengaja, ia mematikan aplikasi grab dalam ponsel korban. Tidak hanya itu, ponsel korban juga dibawa kabur tersangka Indra.

Sementara terkait penyebab mobil Toyota Calya terbakar yang menyebabkan korban (driver) tewas terbakar dalam mobilnya, Wahyu mengatakan masih koordinasi sama Puslabfor Polda Jatim.

"Kami akan koordinasi dengan forensik Labfor Polda untuk meneliti mobil yang terbakar,” pungkasnya.

Tersangka yang tak lain penumpang kini dikenai dugaan pelanggaran pasal 362 KUHP Tentang Pencurian juncto pasal 531 KUHP tentang pembiaran orang yang kondisinya butuh pertolongan. (eco/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral