- tim tvone - khumaidi
Kejari Sidoarjo Hentikan Perkara Penadahan dan Pencurian dengan Restorative Justice, Ini Contoh Kasusnya
Sidoarjo, tvOnenews.com - Penyelesaian perkara pidana umum secara mediasi terus dilakukan pihak kejaksaan, melalui RJ atau Restorative Justice. Total selama 11 bulan terakhir dari 23 perkara yang diajukan RJ, 80 persen atau 16 perkara berhasil dimediasi di tahap dua saat berada di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Hal ini diungkapkan oleh Hafidi, Kasipidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat ditemui di kantornya. Hafidi menjelaskan korps adhyaksa di Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil menyelesaikan perkara secara Restorative Justice dengan memediasi antar pihak yang berperkara.
Hafidi menambahkan dua kasus yang menonjol, yakni kasus pencurian handphone yang dilakukan SU (32), pekerja yang habis PHK, yang melihat kesempatan ada handphone tengah tergeletak di salah satu warkop di wilayah Sepande, hingga kemudian terbersit upaya untuk melakukan pencurian saat itu juga. Satu pelaku lainnya inisial DO (30) yang menjadi penadah dan diproses di kepolisian.
Melalui proses RJ yang kemudian dilakukan pihak kejaksaan, dua kasus ini akhirnya berhasil dilakukan mediasi antar pihak dan korban maupun pelaku saling memaafkan.
"Kita dari Kejari Sidoarjo akan terus mendorong penyelesaian perkara secara RJ dengan tetap kedepankan aturan yang berlaku. Dari data pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo sendiri, terhitung selama 11 bulan terakhir ini, dari total 23 perkara yang diajukan RJ, 80 persen atau 16 perkara berhasil dimediasi," pungkasnya. (khu/hen)