news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Oknum Kades dan Bendahara di Lumajang Diamankan Polisi.
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Diduga Lakukan Pungli PTSL, Oknum Kadesddan Bendahara di Lumajang Diamankan Polisi

Diduga pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), oknum Kepala Desa dan Bendahara PTSL Desa Mojosari, Sumbersuko Lumajang diamankan polisi
Rabu, 19 April 2023 - 23:41 WIB
Reporter:
Editor :

Lumajang, tvOnenews.com – Diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), oknum Kepala Desa dan Bendahara PTSL Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko Lumajang diamankan polisi.

Kedua oknum berinisial GS selaku Kepala Desa Mojosari dan inisial IF selaku Kasi Pemerintahan sekaligus Bendahara PTSL, berhasil diamankan Unit Pidkor Saterskrim Polres Lumajang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Desa Mojosari.

Sebelum keduanya ditangkap, sejak pagi puluhan warga yang berasal dari Dusun Kroboyokan mendatangi Balai Desa, untuk meminta kembali uang pengurusan PTSL, karena melebihi batas kewajaran.

Sesuai kesepakatan awal, setiap bidang atau objek yang diajukan PTSL seharusnya hanya dikenai biaya sebesar Rp500 ribu, namun kenyataan di lapangan, para pemohon dikenai biaya yang sangat tinggi dan jauh dari kewajaran.

Umi Khoiroh salah satu warga mengaku, sengaja datang ke Balai Desa dengan harapan kelebihan uang pembayaran bisa dikembalikan lagi. Sebelumnya, ia mengajukan empat bidang untuk PTSL dan dikenai biaya sebesar Rp5,6 juta.

“Kemarin saya mengajukan untuk tiga bidang sawah dan satu buah rumah. Semua biaya telah saya serahkan sama bendahara (IF)  dan pak kades (GS). Saya datang kesini untuk minta uang saya dikembalikan. Kan per bidang kena 500 ribu, artinya seharusnya saya cuma bayar dua juta. Berarti saya ada kelebihan 3,6 juta. Itu yang akan saya minta kembali,” kata Umi kepada tvOnenews.com.

Sementara itu, Bendahara PTSL IF tidak bisa berkutik lagi saat petugas menangkap tangan yang bersangkutan di ruang pelayanan beserta uang tunai senilai puluhan juta rupiah yang diduga kuat hasil pungli pengurusan PTSL.

Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua oknum yakni IF dan GS langsung diamankan petugas ke Mapolres Lumajang.

Bendahara PTSL Desa Mojosari IF berdalih, jika uang tunai sebesat Rp46 juta yang diamankan polisi tersebut adalah uang para pemohon PTSL. Ia tidak membantah jika biaya pengurusan PTSL hanya Rp500 ribu. Ia berdalih memungut biaya hingga beberapa kali lipat dengan alasan untuk keperluan biaya pembuatan akta jual beli maupun hibah dan semua yang dilakukan dengan sepengetahuan Kepala Desa Mojosari.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral