Pemkab Pamekasan Gelar Safari Ramadhan Tanpa Buka Puasa Bersama.
Sumber :
  • antara

Ada Larangan Bukber ASN, Pemkab Pamekasan Gelar Safari Ramadhan Tanpa Buka Puasa Bersama

Jumat, 31 Maret 2023 - 15:34 WIB

Pamekasan, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, tetap menggelar safari Ramadhan pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah kali ini, tanpa kegiatan buka puasa bersama.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Masrukin di Pamekasan, Jumat (31/3), kegiatan safari Ramadhan tetap digelar karena sudah menjadi kegiatan rutin tahunan dan menjadi media bagi pemkab untuk mendekatkan hubungan dengan masyarakat.

"Karena itu, pada Ramadhan 1444 Hijriah kali ini, kegiatan safari tetap kami gelar," kata Masrukin.

Hanya saja, sambung dia, pola pelaksanaan safari Ramadhan yang biasa dihadiri langsung oleh bupati, wakil bupati dan pimpinan institusi samping yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan itu berbeda.

Masrukin menjelaskan, jika pada bulan suci Ramadhan tahun sebelumnya safari digelar sambil berbuka puasa bersama, saat ini tanpa buka puasa bersama.

"Kalau dulu, waktu pelaksanaan safari Ramadhan dijadwalkan selesai saat buka puasa bersama. Jadi, setelah kegiatan hadirin langsung berbuka puasa bersama, pada safari Ramadhan kali ini, kegiatan selesai sebelum waktu buka puasa bersama," katanya.

Dengan demikian, sambung Masrukin, hadirin yang mengikuti kegiatan safari Ramadhan itu berbuka di rumahnya masing-masing.

Kegiatan safari Ramadhan di lingkungan Pemkab Pamekasan ini mulai 30 Maret 2023 di Kecamatan Batumarmar dan selanjutnya ke 12 kecamatan lain di Kabupaten Pamekasan.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan larangan buka bersama melalui Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat edaran itu menindaklanjuti surat arahan Presiden RI Joko Widodo bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang meminta agar jajarannya dapat menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan dan tidak berlebihan.

Larangan buka puasa bersama ini, hanya untuk internal pemerintah, bukan untuk masyarakat umum. (ant/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
05:44
Viral