2 Residivis Kambuhan Ditangkap Warga Usai Curi Motor.
Sumber :
  • tim tvone - aris sutikno

2 Residivis Kambuhan di Ponorogo, Ditangkap Warga Usai Curi Motor

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:17 WIB

Ponorogo, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Ponorogo, langsung menahan dua residivis kambuhan setelah melakukan pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di Desa Ngrayun Ponorogo. Kedunya berinisial  OS (26) dan HY (38), sempat dikejar dan diamankan warga.

"Pelaku ada 2 orang, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pelaku OS merupakan warga Surabaya dan HY warga Pulung merdiko Ponorogo," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo

Dijelaskan Kapolres bermula ketika korban memarkir kendaraan motornya di depan teras dengan kondisi mati, tapi kunci masih menancap tanpa mencabut. 

Berselang satu jam ketika korban hendak berangkat kerja sekitar jam 08.30 WIB, sepeda motor sudah tidak ada di tempat lagi alias dibawa kabur pencuri.

Korban dan sejumlah warga, berupaya melakukan pengejaran dan akhirnya menemukan motor dan pelaku di sekitar perempatan Balong Ponorogo. Pelaku sempat dihajar warga kemudian diserahkan ke polisi. 

Sedangkan modus operandinya para tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau tindak pidana pencurian, dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut karena tersangka membutuhkan uang. 

"Namun belum sampai terjual, sepeda motor tersebut terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Y.K. menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana penggelapan.

Dari hasil pengembangan  pelaku mengakui bahwa selain di wilayah Ngrayun, mereka juga  melakukan pencurian sepeda motor di tempat lainnya, yaitu di wilayah Kelurahan Keniten Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.

"Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (asn/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral