dendam asmara, seorang kakek berujung maut di sawah.
Sumber :
  • tim tvone - hartono

Dendam Asmara, Seorang Kakek di Tuban Habisi Nyawa Tetangganya di Sawah

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:06 WIB

Tuban, tvOnenews.com - Warga Desa Bate, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, digemparkan dengan tewasnya Sumiran (55), warga desa setempat, di areal persawahan. Diketahui korban tewas akibat dipukul berkali-kali oleh Sakim (62) yang masih tetangganya sendiri.

Menurut Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Jamhari Mukri, kejadian ini bermula saat pelaku Sakim sedang menanam jagung di lahan sawah milik tetangganya. Saat bersamaan, muncul korban Sumiran melintas di pematang sawah sampingnya dengan memanggul pupuk hendak menuju sawahnya.

Entah setan mana yang membisiki, tiba-tiba pelaku teringat peristiwa masa lalu dengan korban. Mantan istrinya dibawa kabur oleh korban ke Jakarta. Bahkan, sekarang rumah yang dibangun bersama mantan istrinya itu juga ditempati oleh korban.

“Saat itu pelaku sedang membantu tetangganya menanam jagung, Kebetulan korban lewat. Karena masih merasa dendam masa lalu, saat ketemu ada kesempatan langsung dipukul dengan kayu,” jelas Iptu Jamhari saat ditemui di Polres Tuban, Selasa (28/03). 

Dendam lama tersebut membuat pelaku seketika gelap mata dan langsung mengangkat kayu yang digunakan untuk menanam jagung. Kayu sepanjang kurang lebih 120 centimeter tersebut langsung diarahkan ke kepala dan kaki, hingga korban tersungkur bersimbah darah.

Puas melampiaskan dendamnya, pelaku kemudian menyerahkan diri ke polsek setempat. Sementara korban yang mengalami luka parah di bagian kepala meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Motif pembunuhan ini didasari rasa sakit hati. Istri pelaku diselingkuhi dan dinikahi oleh korban, sehingga pelaku sakit hati. Pelaku memukul korban menggunakan kayu di kepala sebanyak dua kali, langsung meninggal di TKP,” ungkap Kasi Humas Polres Tuban.

Mendapati laporan ini, anggota bersama tim Inafis Polres Tuban langsung datang ke lokasi mengevakuasi korban, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memintai keterangan kepada sejumlah saksi. Sementara pelaku, kini digelandang ke Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (htn/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:47
03:26
07:58
03:57
03:17
02:06
Viral