- tvOne - sandi irwanto
Calon Jamaah Haji Keberatan dengan Ongkos Naik Haji Karena Dinilai Masih Terlalu Tinggi
Surabaya, tvOnenews.com - Pemerintah telah menetapkan ongkos naik haji sebesar Rp49 juta. Kenaikan ongkos haji ini masih dinilai terlalu besar bagi calon jamaah haji. Karena itu, sejumlah calon jamaah haji meminta pemerintah kembali mengkaji ulang ongkos naik haji yang baru ini.
Penetapan ongkos naik haji yang baru oleh pemerintah yakni sebesar Rp49 juta ini masih menuai pro kontra di tengah masyarakat. Terutama bagi calon jamaah haji yang sudah masuk daftar tunggu atau waiting list. Salah satunya, Ani L. Suryani, calon jamaah haji yang merasa keberatan dengan ongkos naik haji yang masih dinilai tinggi ini.
“Menurut saya sangat memberatkan bagi mereka yang akan berangkat tahun ini, karena seperti kita ketahui ongkos haji ditahun sebelumnya tidak terlalu tinggi, Jadi calon jamaah haji yang akan berangkat tinggal menambahkan dana sedikit dari uang pendaftaran awal 25 juta,” ungkap wanita 36 tahun ini.
Menurut Ani, kalau sekarang menambahnya hampir lebih 100 persen. Hal Ini membuat dirinya kasihan dengan mereka calon haji yang sudah sangat lama waiting list. Di saat waktu yang ditunggu siap berangkat uang untuk menambahkan tidak cukup.
Kalau saya pribadi calon jamaah haji yang waiting list insya’Allah diperkirakan masih berangkat beberapa tahun lagi, dengan adanya penetapan biaya haji yang tinggi maka akan saya persiapkan untuk menabung lagi,” ujarnya.
“Karena logika berfikirnya umroh yang 9 atau 13 hari saja biaya bisa sampai 35 juta sedangkan haji 40 hari lebih sebanding lah. Tapi ingat ada bunga dari uang daftar haji kami di sana yang bisa dimanfaatkan lebih optimal lagi,” imbuh Ibu dengan tiga putra ini.
Ani berharapa pemerintahan kembali mengkaji ulang kenaikan ongkos haji ini. Selain itu itu, pemberlakuannya tidak mendadak dan perlu sosialisasi agar calon haji bisa mempersiapkan diri, termasuk mempersiapkan biaya ongkos naik haji.
“Kalau memang ada wacana menaikkan ongkos naik haji dan pada akhirnya pemerintah telah memutuskan naik haji, namun pemberlakuannya tidak musim haji tahun ini melainkan tahun depan, sehingga calon jamaah haji bisa mempersiapkan diri,” ujarnya.
“Hal ini agar para calon jamaah calon haji yang akan berangkat tahun ini tidak merasa berat. Jadi tidak langsung diterapkan, setidaknya setahun atau 2 tahun lagi, sehingga calon jamaah haji bisa menyiapkan diri dengan menabung, tidak terbebani seperti itu,” tandas Ani. (msi/gol)