seorang pria cabuli anak di bawah umur.
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Beredar Kasus Penculikan Anak, Seorang Pria di Bangkalan, Madura, Ternyata Cabuli Anak Di Bawah Umur

Sabtu, 11 Februari 2023 - 22:15 WIB

Bangkalan, Jawa Timur - Isu penculikan terhadap anak, terus beredar di kalangan masyarakat. Tak terkecuali di Bangkalan, Madura, yang membuat resah warga. Terpantau dalam rekaman CCTV, seorang pria yang menggunakan sepeda motor, melaju ke kawasan Kemayoran Bangkalan, Madura. Di lokasi tersebut pelaku berhenti dan mendekati seorang anak di bawah umur inisial LG, tepatnya depan gedung pendidikan Madrasah. Pelaku kemudian mengiming-imingi uang agar korban mau diajak bersamanya. Usai diberi uang, pakaian korban diangkat dan celana dibuka hingga terjadi perbuatan pencabulan. Setelah bertindak tak senonoh, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

"Itu memang viral di masyakarat, tentang penculikan anak di depan toko AA, yaitu dimana anak usia di bawah umur sekolah di Madrasah," kata AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan, Madura (11/2). 

Petugas kepolisian mendalami kasus tersebut, namun ia menemukan bahwa pelaku tidak melakukan penculikan melainkan perbuatan pencabulan.

"Setelah kami dalami, ternyata yang terjadi bukan penculikan, malah pelaku melakukan pencabuan," lanjutnya.

Pelaku melakukan pencabulan terhadap MIN, diiming-imingi uang. Celana korban kemudian diangkat, dan celana dalam dibuka hingga perbuatan tak senonoh dilakukan oleh pelaku

"Dengan dimingi-imingi duit, pakaian dan celana dalam korban diangkat, lalu korban dilakukan pencabulan di sebuah kamar mandi," terangnya.

Pelaku warga Banyuajuh, Bangkalan, usai melakukan tindakan asosila, ia sempat mengancam korban.

"Pelaku meminta agar tidak bercerita kepada orang lain. Namun korban tetap bercerita usai sekolah kepada gurunya, hingga guru melaporkan ke pihak kepolisian," imbuhnya.

Barang bukti berupa pakaian korban diamankan petugas. Atas perbuatannya pelaku dijerat undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (fds/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:47
03:10
06:27
06:11
03:16
01:02
Viral