- Tim tvOne - Galih Manunggal
Berisik, 60 Motor Berknalpot Brong Diamankan
Kudus, Jawa Tengah - Sedikitnya 60 kendaraan berknalpot tak sesuai spesifikasi atau knalpot brong diamankan Satlantas Polres Kudus pada Sabtu (4/2/23) malam. Penertiban tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya balap liar dan sepeda motor berknalpot brong yang berkeliaran di Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto merespon cepat laporan masyarakat yang diadukan melalui "Jumat Curhat" di Media Sosial Instagram @polreskudus.
Laporan tersebut terkait adanya balap liar dan sepeda motor berknalpot brong yang berkeliaran di Kabupaten Kudus.
Satlantas Polres Kudus bergerak cepat dengan melakukan penertiban pada Sabtu malam (4/2/23) di area Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Jalan A. Yani dan Jalan Ramelan, Jalan Sunan Muria dan Jalan Bhakti Kudus.
Dalam satu jam, Satlantas Polres Kudus berhasil menindak sebanyak 68 pelanggaran yang didominasi oleh penggunaan knalpot brong. Pelanggaran lain yang ditemukan adalah pengendara tidak menggunakan helm dan kendaraan tidak berplat nomor.
Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Ivan Prabowo mengatakan, kegiatan yang digelar meruoakan tanggapan atas keresahan warga.
Menurutnya, warga Kudus sering terganggu dengan keberadaan sepeda motor berknalpot brong serta balapan liar yang terjadi.
“Semua pemotor yang knalpot brong langsung kami tindak,” ungkap AKP Ivan Prabowo, Sabtu (4/2/2023).
Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan, sampai tidak ada lagi pemotor yang memasang knalpot brong di kendaraannya atau melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Dari hasil penindakan yang dilakukan, mayoritas pengguna knalpot brong adalah anak muda atau masih usia sekolah,” imbuhnya.
Terpisah, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto dengan tegas mengatakan, semua tindakan merupakan wujud nyata keseriusan polisi dalam menanggapi semua keluhan dan curhatan masyarakat.
“Untuk laporan masyarakat, ada balap liar di beberapa titik di wilayah Kudus, secepat mungkin akan dilakukan penertiban serta patroli ke tempat yang dianggap rawan pencurian dan tindakan kriminal lainnya,” pungkas Kapolres. (Gml/Ard)