- Tim tvOne - Agus Saptono
Tilang Elektronik Menggunakan Drone Segera Berlaku di Jawa Tengah
Klaten, Jawa Tengah - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah melakukan uji coba Electronick Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menggunakan drone di Kabupaten Klaten. Penggunaan alat ini penting karena dinilai lebih dinamis.
"Jadi untuk hari ini di wilayah hukum Polres Klaten, kami dari Ditlantas melaksanakan uji coba kaitannya dengan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE Drone," ujar Kanit VI Subdit Gakkum Polda Jateng, AKP Tri Afandi, di sela memimpin uji coba ETLE Drone di traffic light Penggung, Ceper, Klaten, Kamis (19/1/2023).
Dijelaskan, kelebihan dari ETLE Drone adalah lebih bersifat dinamis. Artinya, selain memantau pelanggaran lalu lintas juga bisa untuk memantau arus lalu lintas seperti kemacetan maupun kecelakaan.
"Untuk ETLE Drone jika ada pelanggaran bisa langsung di capture dan untuk mekanismenya kaitannya dengan pelanggaran yang sudah di capture sama dengan di ETLE yang sudah-sudah. Jadi nanti pelanggaran yang sudah di capture kita kirim surat konfirmasi ke nopol alamat tersebut," ujarnya.
Tri Afandi menjelaskan, ETLE Drone lebih pada pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak mengenakan helm, tidak menggunakan kaca spion, bonceng lebih dari dua, dan sebagainya.
"Yang jelas untuk ETLE Drone ini lebih mengarah ke pelanggaran yang kasat mata, misalnya melanggar marka jalan, melawan arus, tidak mengenakan helm, bonceng lebih dari dua dan lainnya," jelasnya.
Tri Afandi menambahkan, dengan diberlakukannya ETLE Drone ini diharapkan agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas. Termasuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Nantinya ETLE Drone ditempatkan di lokasi rawan pelanggaran.
"Jadi ini masih dalam taraf uji coba. Di Klaten ini Polres yang keempat setelah sebelumnya di Demak, Kudus, dan Jepara. Selanjutnya jika sudah selesai dari 35 Polres itu kita menunggu petunjuk dari bapak Direktur Lalu Lintas," ujarnya. (Ags/Buz).