Sumber :
- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Duh, Pria Beristri di Purbalingga Setubuhi Anak Dibawah Umur
Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pria pelaku persetubuhan terhadap anak. Korban merupakan seorang siswi berusia 15 tahun.
Kamis, 12 Januari 2023 - 14:37 WIB
"Tersangka dan korban tidak berpacaran hanya kenal dan berteman. Namun, akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka," katanya.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 dan/ atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Sjo/Dan)