news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku pemalakan yang di sertai dengan kekerasan saat digelandang polisi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

Akis Pemalakan Disertai Kekerasan Viral di Media Sosial, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada seorang supir truk Ekspedisi di Alfamart Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah akhirnya terungkap.
Jumat, 23 Desember 2022 - 22:35 WIB
Reporter:
Editor :

“Setelah kami amankan, kemudian tersangka kami bawa ke Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

Kasat Reskrim mengatakan, peristiwa Curas yang menimpa korban TL (21) terjadi Senin (12/12/2022) malam, setelah korban membeli makanan dan minuman ringan di Alfamart yang berada di jalur Pantura, Comal, Pemalang.

“Saat korban berjalan ke truk ekspedisi untuk melanjutkan perjalanan, tersangka menghampiri korban dengan maksud untuk meminta uang milik korban dengan paksa,” kata Kasat Reskrim.

“Namun korban menolak permintaan tersangka, karena korban merasa tersangka bukanlah petugas parkir,” imbuh Kasat Reskrim.

Karena tak menerima penolakan korban, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka menghampiri korban, lalu mencabut paksa kunci kontak truk dan membuangnya.

“Kemudian tersangka melakukan pemukulan secara bertubi-tubi pada korban dengan menggunakan alat,” kata Kasat Reskrim.

Setelah melakukan kekerasan pada korban, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka mengambil dompet korban yang berada di dalam truk, lalu meninggalkan korban.

“Tersangka mengambil uang tunai Rp 600 ribu dan ATM BCA milik korban, lalu membuang dompet dan alat pemukul ke daerah Petarukan, Pemalang,” kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul secara berulang-ulang, serta mengalami luka lebam di bagian dada.

Dihadapan polisi pelaku DP (26) yang merupakan seorang residivis, mengaku sudah tiga kali melakukan hal yang sama yang membuatnya masuk penjara.

" Saya sudah melakukan nya tiga kali, namun dua aksinya membuat saya masuk penjara selama tujuh bulan. Dan aksi ini sudah yang ketiga kali," kata DP.

Pelaku dalam kondisi sedang mabuk nekat melakukan aksi nya. Karena rencana nya uang hasil kejahatannya digunakan untuk foya foya.

"Rencana nya uang akan saya gunakan untuk membeli minuman keras dan bersenang-senang. Namun setelah paginya saya tahu kalau kejadian nya viral. Dan saya naik bis pergi ke Banyuwangi dan ditangkap polisi," ungkapnya.

Pelaku yang melarikan diri akan ikut bekerja di kapal.

“Tersangka DP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 belas tahun kurungan penjara,” kata Ferry Sihaloho. (Hhm/Buz)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral