Para tersangka yang ditangkap Polisi.
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

Dalam Hitungan Jam Polres Pemalang Bekuk Empat Tersangka Curat

Senin, 5 Desember 2022 - 21:26 WIB

Atas kejadian tersebut, korban MR mengalami kerugian kurang lebih Rp 50 juta.

"Kepada para tersangka yang telah diamankan, akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya. (Hhm/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral