Satresnarkoba Polres Blora Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Pil Jenis Y, Jumat (25/11/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Agung Wibowo

Edarkan Pil Jenis Y, Pria Asal Rembang Diamankan Polisi di Blora

Jumat, 25 November 2022 - 17:16 WIB

Blora, Jawa Tengah -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora kembali berhasil meringkus seorang warga lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.

RDP (21) seorang warga Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang ditangkap petugas saat berada di kawasan jalan raya Blora Rembang turut wilayah Desa Keser Kecamatan Tunjungan atau tepatnya di depan SPBE Keser.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 52 butir Pil "Y"  warna putih berbentuk bulat,  1 (satu) buah handphone, uang sejumlah Rp. 108.000,-.

Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, menguraikan bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 08.00 Wib petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak Pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Kecamatan Tunjungan.

"Berdasarkan informasi tersebut kemudian Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi, kemudian pada hari  kamis  tanggal 24 November 2022 sekira pukul 20.00 Wib."  ungkap Iptu Edi Santosa, Jumat, (25/11/2022).

Petugas berhasil mengamankan tersangka di depan SPBE PERTAMINA Jalan Raya Blora Rembang turut tanah Desa  Keser Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.

"Tersangka ditangkap karena dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, dan sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain," urai Kasatresnarkoba.

Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Blora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Kepada masyarakat, Iptu Edi Santosa berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba ataupun obat obatan terlarang yang bisa membahayakan ataupun merusak kesehatan. 

"Hindari narkoba dan obat terlarang. Apalagi menjadi seorang pengedar karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap akan diproses sesuai aturan yang ada," pungkas Kasatresnarkoba.(Agw/Buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral