news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota komplotan curanmor saat digelandang di Mapolres Purbalingga..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Komplotan Curanmor Sekaligus Penadah di Purbalingga Diringkus Polisi

Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berjumlah empat orang menemui nasib sial. Sepak terjangnya berakhir di ruang Satreskrim Polres Purbalingga.
Selasa, 8 November 2022 - 21:14 WIB
Reporter:
Editor :

Purbalingga, Jawa Tengah - Komplotan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berjumlah empat orang menemui nasib sial. Sepak terjangnya berakhir di ruang Satreskrim Polres Purbalingga. Selain pelaku, penadah pun ikut dicokok.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Selasa (8/11/2022) mengatakan, pihaknya menangkap empat pelaku yang merupakan satu komplotan, sekaligus diamankan barang buktinya.

Tersangka yang diamankan yaitu OS (27) warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, AM (29) warga Kecamatan Pengadegan, Purbalingga, JS (25) warga Desa Grecol, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga dan DS (31) warga Kelurahan Kandanggampang, Purbalingga.

"Dari empat tersangka yang diamankan mereka memiliki peran masing-masing diantaranya OS sebagai eksekutor, AM dan JS mengawasi situasi dan DS merupakan penadah sepeda motor hasil curian," bebernya.

Pengungkapan kasus setelah ada laporan pencurian sepeda motor di depan Toko Roti El Mina, Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Rabu (26/10/2022) lalu. Korban Puji Nurhayati (44) warga Desa Selanegara, kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam bernomor polisi R-5066-AV.

"Kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,"ujarnya.

Barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi R-5066-AV dari lokasi Kaligondang. Dari pengembangan, lalu diamankan masing-masing satu unit sepeda motor Honda Revo R-3757-UC, sepeda motor Honda Beat R-2040-ZH dan Honda Beat R-6218-IL. 

Selain itu, diamankan gagang kunci model T dan gagang kunci model Y. S IIerta empat mata kunci T dengan ukuran berbeda.

Tersangka mengaku sudah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda. Diantaranya, di depan MTs Desa Losari, Kecamatan Rembang, Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, depan Toko Tugas Kecamatan Pengadegan dan di wilayah Kecamatan Karangreja.

"Tersangka seluruhnya merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Bahkan mereka sudah lebih dari satu kali dihukum penjara," katanya.

Para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian, ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun.(Sjo/Buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral