- Tim tvOne - Galih Manunggal
Polres Jepara Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dibungkus Kantong Laundry
Jepara, Jawa Tengah - Masyarakat Jepara digegerkan dengan penemuan jenazah terbungkus tas laundry di perkebunan desa Kepuk Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, baru-baru ini.
Jasad tersebut ternyata seorang wanita yakni KN (37) warga Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara yang menjadi korban pembunuhan tersangka NA (29) warga Petekeyan Tahunan Jepara.
Kapolres Jepara AKBP. Warsono menjelaskan bahwa tim Satreskrim Polres Jepara bersama tim Polda Jateng berhasil meringkus pelaku dengan pengejaran kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat. Dari kasus ini Polres Jepara mengamankan tiga tersangka yakni NA (29), LS (22) dan SG (35).
“Dan Alhamdulillah kami Polres Jepara berhasil mengungkap terkait penemuan mayat perempuan dalam karung di area perkebunan di Desa Kepuk, Bangsri,” jelas Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam keterangan pers Senin (31/10/22).
Kejadian ini bermula saat bulan Mei 2022, tersangka NA berkenalan dengan korban KN melalui facebook, kemudian tersangka meminjam uang dan berjanji pada korban akan mengembalikan saat korban pulang dari Singapura. Kemudian tanggal 16 Oktober 2022 korban sudah kembali dan memberitahukan ke tersangka NA.
Minggu 23 Oktober 2022, korban ke rumah tersangka untuk menagih hutang, karena tersangka hanya menjanjikan akhirnya terjadi cekcok dan korban mengancam tersangka akan diberitahukan ke istri tersangka, karena kesal tersangka mencekik korban hingga kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.
“Sehari setelahnya tersangka membawa jasad korban dibungkus karung dan tas laundry, dengan menggunakan sepeda motor milik korban, tersangka membuang jasad korban ke area perkebunan desa Kepuk Bangsri Jepara,” imbuh Kapolres.
Kemudian barang milik korban dijual tersangka kepada tersangka lain yakni LS dan SG dan mendapatkan uang hasil penjualan sekitar 4 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK, menjelaskan bahwa Penangkapan tersangka setelah korban berhasil diidentifikasi kemudian tim resmob Polres Jepara bersama Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya Sabtu (29/10/2022) yakni sehari setelah Jasad ditemukan para tersangka berhasil diamankan.
Selain mengamankan tersangka, Polres Jepara juga mengamankan Sepeda motor milik korban yang dijual tersangka, HP, helm, tas laundry, dan pakaian milik tersangka maupun korban.
Atas perbuatannya tersangka NA (29) dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara 2 tersangka lain yakni LS (22) dan SG (35) dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Gml/Buz)