Petugas Periksa Kesehatan Hewan sebelum Masuk Pasar Hewan..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Hore! Sekarang Kasus PMK di Kabupaten Semarang Menurun, Pasar Hewan Boleh Buka asal Penuhi Syarat-Syarat Berikut Ini

Rabu, 12 Oktober 2022 - 10:26 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) mulai mengizinkan pembukaan kembali pasar hewan setelah kasus PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak di Kabupaten Semarang melandai.

Saat ini, kasus PMK yang sempat menyerang ribuan hewan ternak ruminansia di Kabupaten Semarang sejak Mei 2022 lalu, perlahan mulai menurun.

Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang, Wigati Sunu, mengatakan terdapat penurunan drastis atau penyebaran penyakitnya tidak semasif beberapa bulan lalu.

"Jadi, kondisinya sudah mulai melandai, memang masih ada kejadian (PMK) tapi tidak separah sebelumnya. Kalau dahulu kan sehari bisa mencapai 100 ekor, sekarang rata-rata maksimal hanya lima ekor per hari. Kadang hanya satu atau dua, bahkan kosong atau tidak ada kasus,” ungkapnya. Rabu (12/10/2022).

Turunnya penyebaran PMK, ditambahkan Wigati Sunu, tak lepas dari upaya pemerintah untuk melakukan pengobatan kepada hewan-hewan ternak yang terindikasi PMK.

Selain itu, untuk ternak-ternak yang sehat sendiri saat ini juga tengah diupayakan untuk divaksin untuk mencegah penyebaran PMK. Kini sudah disalurkannya sebanyak 12.000 dosis vaksin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Semarang.

“Jadi ini kan vaksinasi untuk ternak yang sehat, rencana besok dilaksanakan di wilayah Getasan dan Kaliwungu,” imbuhnya.
 
Sementara itu meski pasar hewan sudah dibuka sejak 4 Oktober 2022 lalu, namun aktivitas pasar hewan belum sepenuhnya normal. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi guna mencegah penyebaran PMK.
 
"Pedagang yang boleh masuk area pasar adalah pedagang yang ber-KTP Kabupaten Semarang, kemudian hewan ternak yang dijual merupakan hewan asal Kabupaten Semarang atau lokal.
Selain itu, kendaraan pengangkut ternak hanya diperkenankan sekali masuk Pasar Hewan Ambarawa,” jelas Sunu.
 
Dilanjutkan Wigati Sunu, hewan ternak yang diperbolehkan masuk merupakan hewan ternak yang sehat, atau tidak ada indikasi dan negatif PMK.
 
“Jika terdapat satu hewan yang terindikasi PMK, maka semua ternak yang dibawa dalam satu kendaraan itu tidak boleh masuk ke area pasar,” pungkasnya. (Abc/Dan)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral