- Tim tvOne - Aditya Bayu
Warga Jateng Antusias Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Semarang, Jawa Tengah - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapus denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima, serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dalam dan luar kota disambut baik oleh masyarakat.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Semarang, Nashib mengatakan, melalui Pergub nomor 23 tahun 2022, Gubernur memberikan insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh jawa tengah, berupa berbagai keringanan menganai penghapusan denda pajak kendaraan baik itu kendaraan roda 2 maupun roda 4.
" Pertama kami beritahukan kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan pembebasan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor. Pelaksanaan mulai dari 7 september 2022 hingga 22 november 2022 untuk penghapusan denda pajak. Sedangkan bebas BBNKB II Mulai 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022," jelas Nashib saat djumpai di Kantor Samsat Kabupaten Semarang, Senin(12/9/2022).
Nashib menjelaskan dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2022, ada 3 hal yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yaitu pemberian bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor BBNKN II baik dalam kota maupun luar kota, yang terakhir adalah pembebasan denda pajak dan pokok pajak tahun ke 5 bagi wajib pajak yang menuggak pajak kendaraan selama 5 tahun.
" Jadi yang khusus tunggakan tahun kelima masyarakat bisa mendapatkan insentif berupa penghapusan denda pajak selama 5 tahun, serta adanya potongan pokok pajak tahun kelima (atau dipotong satu tahun). sehingga yang dibayarkan pokok pajak dari tahun pertama hingga ke 4," kata Nashib.
Nashib melanjutkan, bebas denda dan pokok pajak tahun kelima ini bisa dinikmati oleh masyarakat umum, perusahaan serta Instansi Pemerintah. Keringanan denda pajak kendaraan ini diberikan sebagai upaya membantu masyarakat untuk menhindari adanya kendaraan bodong.
" Dengan penerapan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan, nanti masyarakat yang tidak membayar pajak dalam periode tertentu akan kehilangan registrasinya alias bodong. Sehingga dengan adanya program ini kita menjaring kendaraan masyarakat yang belum bayar pajak dan terancam kehilangan registrasi bisa membayar pajak tanpa denda, serta harapannya tidak ada kendaraan bodong yang dipakai masyarakat," imbuhnya.
Saat ini di Kabupaten Semarang ada lebih dari 3.500 kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 yang menunggak pajak. Ada beberapa faktor yang menjadikan terjadinya penunggakan pajak, diantaranya kendaraan yang sudah dijual maupun kendaraan tersebut sengaja tidak dibayar pajaknya karena sudah menjadi rongsokan.
" Kalau yang sudah rusak dan menjadi rongsokan itu tidak masalah dimatikan registernya, namun kita kejar lewat door to door bagi kendaraan yang masih baik dan digunakan untuk bisa dibayarkan pajaknya," jelasnya.
Lebih lanjut Nashib mengatakan, dari program ini tercatat telah ada kurang lebih 400 kendaraan yang menunggak pajak telah memanfaat program ini dalam 2 hari terakhir.
sementara itu, Erwin M warga Ungaran, yang memanfaatkan program bebas denda pajak mengatakan merasa terbantu dengan adanya program ini.
" Cukup membantu ya bagi masyarakat, kendaraan saya terlambat 3 tahun dan itu dendanya lumayanlah. Tapi dengan adanya penghapusan denda bisa menghemat hingga ratusan ribu rupiah. Jadi program ini sangat bermanfaat," ujar Erwin saat dijumpai di Samsat Ungaran. (Abc/Buz)