Polres Pati saat gelar kasus pengungkapan peredaran narkoba, Rabu (7/9/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pati dengan Modus Jualan di Warung Angkringan

Rabu, 7 September 2022 - 21:36 WIB

Para tersangka di jerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Arm/Buz)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral