Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers di Polres Batang..
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

Kasus Guru Cabul di Batang, Kapolda Jateng Minta Penanganan Kasus Tidak Tergesa Gesa

Jumat, 2 September 2022 - 22:07 WIB

Batang. Jawa Tengah - Kasus pencabulan oleh oknum guru agama di SMPN 1 Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan tersangka Agus Mulyadi (33), menjadi perhatian khusus dari Polda Jateng.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyatakan, dalam penanganan kasusnya tidak boleh grasa grus (terburu–buru). Karena korban dari guru cabul tersebut, menurut pengakuan tersangka lebih dari 20 siswi. Namun hingga saat ini yang resmi melapor ke Polres Batang baru sekitar 6 korban. 

"Dalam waktu dekat sekitar hari Rabu depan kita akan melakukan pres rilis terkait dengan perkembangannya, jadi agar tidak terjadi confuse atau membingungkan karena korban itu anak anak kita semua," kata Irjen Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Polres Batang, Jumat (02/09/2022)
Polda Jateng bersama tim juga akan melakukan asistensi dan mengarahkan serta mendalami kasus pencabulan dan persetubuhan oleh oknum guru agama tersebut.

“Karena korban itu anak – anak kita semua, pelan step by step tidak boleh grusa grusu, tergesa gesa terkait dengan pembuktian. Tapi yang lebih utama adalah upaya preventif kepada korban maupun keluarga korban itu yang paling utama,” lanjutnya. 

Polda Jateng juga menggandeng pihak lain seperti MUI, Diknas, KPAI dan PPA Polda untuk bersama mendampingi korban dan keluarganya. Direncanakan tim yang sudah terbentuk akan mulai bergerak melakukan trauma healing bagi siswi yang menjadi korban mulai besok.

" Terkait dengan para korban pencabulan baik siswi maupun orang tua nya akan ada pendampingan," ungkapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya oknum guru agama berstatus PNS di SMP Negeri 1 Gringsing bernama Agus Mulyadi, dilaporkan orang tua murid karena telah melalukan aksi pencabulan kepada puluhan siswi. Setelah ditetapkan tersangka, Ditreskrimum Polda Jateng menggelar olah TKP tahap pertama di tiga lokasi yang menjadi tempat tersangka melakukan aksi bejadnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Nur Faizin, yang mewakili lembaga DPRD Kabupaten Batang merasa prihatin atas peristiwa yang terjadi  di Kabupaten batang terkait dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi di smpn 1 gringsing.

"Tentunya kita mendukung penuh aparat penegak hukum yang telah menangani kasus ini dan kita berharap ini bisa ditangani secara profesional transparan,  tidak ada yang ditutupi sehingga  masyarakat bisa tahu  bisa memantau proses berjalan nya kasus ini," kata Nur Faizin.

Pihaknya berharap nanti di Pemkab Batang  ada program program yang menjadi langkah preventif, pencegahan terhadap terjadi kasus seperti ini terulang kembali. 

" Kita lihat  nanti regulasi yang ada di tingkat pusat kalau ada yang memungkinkan  perundangan undangan yang bisa kita terapkan nanti akan kita lakukan untuk memayungi baik korban dan akan membuat efek jera terhadap  pelaku kejahatan seksual yang sekarang sudah merajalela," lanjutnya. 

Sedangkan untuk tersangkanya adalah PNS Guru Agama, kewenangan nya di Kementerian Agama, maka diharapkan dari kementerian agama Kabupaten batang harus segera mengambil langkah langkah konkret.

" Langkah kongkrit dari Kementerian Agama Kabupaten Batang, apakah dengan memproses dia, dipecat dari jabatannya sebagai PNS di kemenag dari guru agama atau sanksi apa nanti yang dilakukan oleh kementerian agama Kabupaten batang,  sehingga masyarakat  secara luas merasa puas bahwa ini ditangani serius oleh penegak hukum maupun pihak terkait," imbuh Nur Faizin. 

Sanksi sosial bagi pelaku kejahatan seksual, di ketahui yang banyak beredar di masyarakat yaitu pelaku di kebiri.

"Terkait  dengan para korban ini, saya berharap masyarakat bisa memberi suport pada korban, yang mungkin ada yang merasa trauma, maka kita perlu memberi Semangat pada mereka jangan dipergunjing sehingga mereka nanti akan merasa bertambah down di masyarakat ketika ketahuan menjadi perbincangan, oh itu korban dari pak itu,"  lanjutnya. (Hhm/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
00:42
02:45
00:54
07:31
11:58
Viral