- Ronaldo Bramantyo
Tiga Pelaku Penerbang Balon Udara Liar di Wonosobo Diproses Hukum
Jawa Tengah – Membahayakan jalur penerbangan pesawat udara, tiga pelaku penerbangan balon udara secara liar atau tanpa diikat di Wonosobo, Jawa Tengah ditangkap dan diproses hukum.
Menurut Manager Keselamatan, Keamanan dan Standarisasi AirNav Indonesia Yogyakarta, Djoko Roempoko saat pelimpahan berkas perkara (P21) pelaku penerbangan balon udara liar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Kamis (16/06/2022).
Tiga pelaku penerbangan balon udara secara liar berhasil ditangkap Satgas Penerbangan Balon Liar yang terdiri dari personil TNI dan Polri di wilayah Kecamatan Kertek, Wonosobo, pada (14/05/2021) lalu di saat perayaan Idul Fitri 1442 H.
"Mereka adalah AFD, MFZ dan FG remaja di bawah umur."
"Ini kasus tahap kedua yang kejadian pada 14 Mei 2021 lalu. Saat ditangkap aparat keamanan, ketiganya tengah menerbangkan balon tanpa ditambatkan. Tiga balon udara kini dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Tak hanya itu, disaat yang bersamaan pihak Airnav juga tengah melakukan proses hukum bagi lima pelaku penerbangan udara secara liar di Ponorogo, Jawa Timur.
Kelima pelaku juga sama-sama melanggar Pasal 11 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Hari ini juga kita sedang memproses 5 orang pelaku di Ponorogo,” tambahnya.
Sementara itu, saat penyerahan berkas perkara (P21) yang dihadiri Penyidik Penerbangan Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Wonosobo dan AirNav Indonesia.
Selama tahun 2021 lalu pihaknya menerima 62 laporan pelanggaran penerbangan balon udara secara liar di wilayah Indonesia.
“Ada 62 laporan yang kami terima, 50 laporan ada di sini (Wonosobo) sisanya ada di daerah lain,” ungkapnya.
Dia menyebut jalur penerbangan Surabaya-Jakarta merupakan jalur udara terpadat di Indonesia. Sehingga apabila balon udara lepas secara liar tanpa ditambatkan dan masuk ke mesin pesawat, bisa menyebabkan kerusakan mesin hingga dapat menyebabkan pesawat jatuh.
"Ke depan kami berharap tidak terjadi lagi penerbangan balon secara bebas tanpa ditambatkan. Kasus hukum yang sudah menjerat pelaku dapat menjadi pelajaran berharga. Pelaku selain terkena tindak pidana, pesawat yang sedang terbang di udara juga dapat terancam keselamatannya," terang Djoko.