Petugas Satlantas Polres Salatiga berpatroli keliling kota dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Operasi Patuh Candi 2022, Polres Salatiga Maksimalkan Sistem ETLE

Rabu, 15 Juni 2022 - 17:26 WIB

Salatiga, Jawa Tengah - Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga memaksimalkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), yaitu penilangan dilakukan terhadap masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas dan terekam kamera petugas.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 di lapangan, Satlantas Polres Salatiga tidak melakukan razia di jalan, melainkan para anggota berkeliling memakai motor dan memfoto pengendara yang melanggar aturan.

Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho menjelaskan, anggotanya bukan hanya berpatroli, namun juga melaksanakan penindakan hukum.

“Kami menyiapkan beberapa anggota untuk memfoto para pelanggar selama pelaksanaan patroli,” ujar Kasat Lantas, Rabu (15/6/2022). 

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022, anggota yang berpatroli dibekali dengan surat perintah. Meski demikian, dengan adanya sistem penilangan ETLE tersebut dapat meminimalisasi kontak langsung dengan masyarakat.

AKP Betty Nugroho menambahkan, ponsel yang dipakai anggota untuk memfoto merupakan ponsel khusus.

"Saat ini, belum banyak masyarakat yang paham tentang penilangan dengan memfoto para pelanggar atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga ke depan, kami perlu adakan sosialisasi lebih masif," ungkap Kasatlantas.

Setelah petugas memfoto para pelanggar, foto tersebut akan terhubung dengan database Polres Salatiga bagian tilang. Kemudian, pihak kepolisian akan mengeluarkan surat konfirmasi yang dikirim langsung tanpa sepengetahuan pelanggar.

“Sementara ini, kami menilang yang bersifat kasat mata, seperti tujuh poin penekanan untuk penindakan hukum terkait dengan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022,” katanya. 

Tujuh poin pelanggaran tersebut yakni tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt, tidak memakai helm, berboncengan tiga orang, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alcohol, dan pengendara yang melawan arus. (Abc/Ard)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral