- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Pembunuh Sadis Pasutri Lansia di Kebumen, Pelaku Adalah Adik Korban
Kebumen, Jawa Tengah - Tabir misteri kasus pembunuhan pasutri lansia di Kebumen, Jawa Tengah, yang ditemukan tewas mengenaskan bersimbah darah di dalam kamar rumahnya mulai terkuak.
Adik kandung korban berinisial TS (58) menjadi pelaku sadis dalam peristiwa yang mengegerkan warga Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen, Rabu (1/6/2022) malam.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengungkapkan alasan tersangka TS (58) tega membunuh kakaknya WN (69) dan LS (67) pada hari Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati korban kepada kakaknya karena kecemburuan ekonomi. Puncaknya saat tersangka diperlakukan tidak adil dalam pembagian hasil panen sawah orang tuanya," jelas AKBP Burhanuddin saat Konferensi Pers di Mapolres Kebumen, Kamis (2/6/2022) siang.
Kapolres menambahkan, pembunuhan itu dilakukan tersangka sudah direncanakan kurang lebih empat bulan yang lalu. Tersangka membunuh korban dengan cara memukulkan pipa besi ke arah kepala para korban hingga meninggal.
"Tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul tersebut, kemudian mengunci pintu dan mematikan lampu. Saat melihat kakaknya, dipukul kepalanya berkali-kali dengan sebatang pipa besi. Dan ini telah direncanakan," lanjut Kapolres.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka ketakutan dan sempat bersembunyi di sawah lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Sruweng.
Polisi mengamankan barang bukti besi pipa sepanjang kurang lebih 68 Cm dengan diameter 3 cm, yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.
"Kesempatan ini sudah saya tunggu-tunggu (membunuh). Persiapan sudah lama, sudah empat bulan. Kakak saya sudah kaya tapi tidak ada rasa kasihan sama saya," ujar TS saat ditanya wartawan.
Tersangka yang mengalami gangguan pendengaran mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dendam yang lama menumpuk kini harus dibayar mahal. Di usianya yang telah senja ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPi tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Wkn/Buz)