- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Hewan Ternak Masuk Pasar di Banyumas, Wajib Miliki SKKH
Banyumas, Jawa Tengah - Upaya menekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak terus dilakukan. Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mewajibkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum hewan ternak dijual di pasar.
Syarat SKKH itu akan diberlakukan mulai pekan depan. Dua pasar hewan besar di Kabupaten Banyumas, yakni Pasar Ajibarang dan Pasar Sokaraja, akan diberi sosialisasi aturan ini.
"Mulai berlaku minggu depan. Minggu ini sosialisasi,” kata Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Diskanak Kabupaten Banyumas, Jan Arijadi, kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Kebijakan itu diambil, setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi penanggulangan PMK. Bagi pedagang yang tidak membawa SKKH, tidak diperbolehkan masuk pasar hewan.
"Nantu tetap ada petugas. Truk dan sapi yang mau masuk kita semprot dulu, dan kita skrining,” ujarnya.
Di Kabupaten Banyumas sudah ada enam temuan kasus PMK pada sapi. Tiga ekor sapi yang diketahui terjangkit lebih awal telah disembelih di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Wangon.
Untuk menghindari penyebaran virus penyebab PMK yang lebih luas, pihaknya memperketat pengawasan hewan ternak di sejumlah pasar hewan.
Pengecekan di pasar hewan dilakukan sesuai jadwal pasar yaitu setiap Rabu dan Sabtu. Petugas puskeswan tiap hari berkeliling ke kandang untuk pengecekan. Hewan ternak yang tidak sehat, tidak diperbolehkan untuk masuk ke pasar hewan.(Sjo/Buz)