Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin menjelaskan peristiwa pembunuhan gadis di bawah umur yang mayatnya ditemukan di pekarangan warga..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Tak Terima Dikatai Kasar, Remaja Ini Habisi Nyawa Teman Mesranya yang Masih Belia

Sabtu, 21 Mei 2022 - 17:23 WIB

Kebumen, Jawa Tengah – Polres Kebumen menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat seorang gadis di bawah umur yang ditemukan di pekarangan warga Desa Kaliputih, Kecamatan Alian, Kebumen, Jawa Tengah beberapa hari lalu. 

Dua orang pelaku, masing-masing berinisial RK (17) dan HS (15) ditangkap oleh tim Jatanras Polda Jateng dan Satuan Reskrim Polres Kebumen di rumah mereka yang ada di Kabupaten Wonosobo, Rabu (18/5/2022) malam. 

Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin saat jumpa pers menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku utama adalah RK yang merupakan teman dekat korban berinisial F (14), warga salah satu desa di Kecamatan Sruweng. HS berperan membantu RK.

"Eksekutornya RK sendiri, menghabisi nyawan korban usai mereka berhubungan intim. Alasannya cuma karena RK sering di kata-katai kasar oleh korban. Hubungan antara tersangka dan korban hanya teman, bukan pacar, tapi teman mesra," jelas AKBP Burhanuddin saat jumpa pers, Jumat (20/5/2022) siang. 

Kapolres mengungkapkan, peristiwa pembunuhan ini bermula saat pelaku bertemu dengan korban untuk pertama kalinya di Waduk Wadaslintang setelah keduanya membuat janji melalui pesan WA. Pertemuan itu dilanjutkan dengan pertemuan kedua pada hari Jumat (13/5/2022) di salah satu warung yang berada di Waduk Wadaslintang. Pertemuan mereka awalnya berjalan lancer, bahkan keduanya sempat melakukan hubungan intim. 

Menurut pengakuan tersangka, korban sempat menghina dengan kata-kata kasar. Tak terima dengan perkataan korban yang kasar, tersangka secara spontan langsung menjerat leher korban dengab tali sweater korban,dan menghujani wajah korban dengan pukulan serta tendangan. 

"Saya spontan langsung menjerat dengan tali sweater yang dipakai korban. Kemudian, saya pukuli dan tendang wajahnya," jawab RK saat ditanyai oleh Kapolres. 

Akibat jeratan tali, pukulan, dan tendangan oleh tersangka RK, akhirnya korban meninggal. Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Wajah korban penuh lebam dan tubuhnya setengah telanjang. 

Usai menghabisi nyawa korban, tersangka sempat mengambil telepon genggam dan motor korban. 

Akibat perbuatanya, kedua tersangka terancam pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksiaml 15 tahun penjara dan denda sebesar 3 miliar rupiah. (Wkn/Ard)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral