Warga Wonosobo melihat festival balon udara yang digelar saat libur Lebaran..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Berbahaya, 12 Balon Udara Terbang di Langit Semarang Tanpa Pengikat

Rabu, 11 Mei 2022 - 19:36 WIB

Semarang, Jawa Tengah - AirNav Indonesia Cabang Semarang, Jawa Tengah, mencatat ada 12 balon udara terbang secara liar, dan satu di antaranya hampir mengenai satu pesawat saat mengudara.

Balon udara yang terbang secara liar pada Lebaran tahun ini, dianggap lebih banyak bila dibanding tahun sebelumnya.

General Manager AirNav Indonesia Cabang Semarang Mi'wan Muhammad Bunay mengatakan dari hasil laporan pilot pesawat yang diterimanya mencatat, ada 12 balon udara dilepasliarkan ke langit tanpa pengikat.

Sehingga, kondisi itu dianggap membahayakan penerbangan pesawat. Pernyataan tersebut dikatakan saat ditemui di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Rabu (11/5/2022).

Mi'wan menjelaskan, selama dan setelah Lebaran 2022 pihaknya mendapatkan 12 laporan pilot terkait adanya balon udara yang dilepas liar tanpa pengait di sekitar wilayah udara Kota Semarang. Ketinggian setiap balon udara yang terbang dan dilaporkan pilot itu bervariasi, tergantung dari besar kecil balon tersebut.

Menurutnya, ada satu balon udara yang dilihat pilot pesawat Citilink dan hampir mengenai sayap sebelah kiri.

"Ketinggiannya variatif ya, ada yang lima ribu atau enam ribu kaki. Bahkan, ada yang sampai 26 ribu kaki. Itu yang kami terima di Semarang ya, belum yang diterima di Yogya atau Makassar mungkin juga Surabaya." kata Mi'wan.

"Artinya tahun ini memang lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya, mungkin karena selama ini pandemi dan ditahan-tahan sehingga euforia. Akhirnya muncul banyak laporan balon udara," lanjutnya.

Lebih lanjut Mi'wan menjelaskan, dari 12 laporan yang ada itu kebanyakan berasal dari wilayah Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan. Padahal, sebelumnya pemerintah daerah setempat sudah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warganya tidak melepaskan balon udara tanpa pengikat. Namun ternyata, masih ada masyarakat yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri Nomor 40 tahun 2018.

"Mungkin memang perlu ada tindakan tegas dari aparat, agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat. Seperti yang terjadi di Wonosobo dan Ponorogo di Jawa Timur. Sehingga, pelakunya perlu mendapat sanksi hukum agar jera," pungkasnya. (Dcz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral