Sumber :
- Istockphoto
Besaran UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 akan Ditetapkan Serentak pada 24 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 secara serentak pada 24 Desember 2025.
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:51 WIB
Terkait upah minimum sektoral, Aziz menyebut belum ada sektor yang ditetapkan untuk 2026. Penentuannya akan dibahas lebih lanjut oleh dewan pengupahan sesuai dengan ketentuan dalam PP.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan, penetapan indeks alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja. Adapun upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor usaha tertentu.
“Sektor yang ditetapkan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit dan memiliki karakteristik, serta risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” ujar Yassierli. (buz)