Sumber :
- Tim tvOne - Mahfira Putri
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Sragen yang Tewaskan Empat Orang dalam Satu Keluarga
Polres Sragen menetapkan pengemudi pikap L300 yang menabrak satu keluarga dalam tabrak lari di Jalan Gedongan - Pungsari, Plupuh, Sragen Jawa Tengah sebagai tersangka.
Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:32 WIB
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku tidak memiliki SIM, kendaraan yang dikemudikan tidak layak jalan, dan lampu jarak jauh tidak berfungsi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 312 Undang-Undang yang sama, tentang melarikan diri tanpa memberikan pertolongan, dan tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," jelas Kukuh. (uti/buz)