news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Rini Susilowati hadir dalam rapat Pansus DPRD Pati, Rabu (1/10/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Panggil Direktur, Pansus Hak Angket DPRD Pati Sorot Sejumlah Permasalahan di RSUD Soewondo

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati, dr Rini Susilowati dan Andi Nurwanto, mantan Kabid Kesatuan Bangsa dan Politik, Kesbangpol Pati, pada Rabu (1/10/2025).
Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:55 WIB
Reporter:
Editor :

Pati, tvOnenews.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati, dr Rini Susilowati dan Andi Nurwanto, mantan Kabid Kesatuan Bangsa dan Politik, Kesbangpol Pati, pada Rabu (1/10/2025).

Dalam rapat Pansus yang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati, giliran pertama yang dimintai keterangan tim Pansus DPRD Pati adalah Direktur RSUD Pati, Rini Susilowati.

Rini dicecar pertanyaan seputar pengangkatannya sebagai direktur dan mantan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) rumah sakit RSUD Soewondo Pati, Torang Manurung hingga pemecatan 220 pegawai honorer RSUD Soewondo Pati. 

Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Muhammadun, memberi pertanyaan kepada Rini. Ia menyebut pengangkatan Rini dinilai janggal, karena dilakukan tiba-tiba tanpa ada seleksi rekrutmen menjadi Direktur RSUD Pati.

"Pengangkatan direktur rumah sakit dan dewas (dewan pengawas) kan mengacu pada peraturan bupati hospital by laws (peraturan internal rumah sakit), yang kemarin menjadi temuan bersama bahwa pembuatan aturan hospital by-laws itu tanggalnya sama dengan pengangkatan ibu sebagai Direktur," kata Muhammadun saat rapat pansus hak angket DPRD Pati. 

"Aturan dibuat hari yang sama kemudian dilantik. Dilantik hari yang sama, ini kan janggal," lanjut dia. 

Muhammadun menyimpulkan jika pengangkatan seleksi dan pelantikan Direktur RSUD Pati tidak sah. Karena tidak ada proses seleksi terlebih dahulu.

"Artinya tidak ada proses seleksi di dalam pelantikan Direktur RSUD tanpa ada proses. Pelantikan Ibu Rini sebagai direktur RSUD Pati tanpa proses sesuai dengan aturan yang berlaku peraturan Bupati hospital by laws," ujar Muhammadun.

Dicecar oleh anggota pansus, Rini Susilowati mengaku awalnya ditawari rekannya di asosiasi rumah sakit daerah untuk menjadi Direktur RSUD Pati.

Saat itu Rini mengaku kemudian dikenalkan dengan Bupati Pati, Sudewo. Rini lantas bersama temannya bertemu dengan Bupati Pati.

"Saya yang menawarkan dari rekan saya, beliau dari pengurus asosiasi rumah sakit daerah, mbak tolong dibantu. Saya diminta membantu kemudian saya mau membantu," jelasnya saat rapat pansus hak angket DPRD Pati siang tadi.

Menurutnya setelah itu dia bersama temannya bertemu dengan Bupati Pati Sudewo. Singkatnya Rini lalu dilantik menjadi Direktur RSUD Pati pada 3 Maret 2025 lalu.

"Kami diajak melihat rumah sakit. Dan mau pelantikan tidak banyak perkataan (dari Bupati Pati Sudewo)," ucapnya.

Rini mengaku sempat menanyakan pengangkatan dirinya menjadi Direktur RSUD Pati dengan temannya yang di asosiasi rumah sakit daerah. Si teman, kata Rini, menjawab pengangkatan tersebut sudah sesuai dengan aturan.

"Waktu itu saya tanya apakah ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, jawabnya sudah sesuai," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Joni Kurnianto mengungkapkan pihaknya menemukan pengangkatan direktur dan ketua dewan pengawas (Dewas) RSUD Soewondo Pati dilakukan di hari yang sama. Menurutnya itu tidak sesuai dengan aturan yang ada.

”Terkait direktur sudah jelas semua. Dia baru tahu Perbup hospital by laws bersama pengangkatan direktur ternyata tanggal sama di hari yang sama. Jadi sudah jelas itu kelihatan banget. Dewas itu seharusnya diusulkan direktur utama. Ini malah diangkat bersama,” ungkapnya.

Selain pengangkatan direktur dan mantan Ketua Dewas RSUD Soewondo Pati, Joni menyebut Rini Susilowati diangkat sebagai RSUD Soewondo Pati bukan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Menurut aturan yang berlaku, usia bu Direktur di atas 60-65 tahun. Beliau sudah bukan PNS. Itu tidak bisa menjadi direktur utama Rumah Sakit Daerah,” terangnya.

Joni menyatakan pansus telah menanyakan terkait itu pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun pihaknya tak mendapatkan jawaban memuaskan.

”Waktu kita tanyakan ke BKN ada surat dari Kemenkes. Kita minta surat itu, foto aja, sampai sekarang tidak diberikan, ada apa? Itu aneh,” ungkap Joni.

Dalam rapat Pansus, Rini menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilayangkan kepada Bupati Pati, Sudewo, terkait proses pelantikannya.

Rini mengungkapkan, sejak dilantik sebagai Direktur RSUD Soewondo pada 3 Maret 2025, ia tidak pernah menerima tembusan dari BKN. Menurutnya, tiga kali surat klarifikasi yang dikirim BKN memang ditujukan kepada Bupati Pati, bukan kepada dirinya.

“Kalau soal surat dari BKN, saya tidak tahu karena itu tidak ditujukan ke saya, tetapi langsung ke Bupati,” jelasnya di hadapan anggota Pansus.

Seperti diketahui, pengangkatan Rini sebagai Direktur RSUD Soewondo Pati menjadi sorotan lantaran statusnya adalah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota aktif. Hal ini membuat BKN meminta klarifikasi resmi kepada Bupati Pati mengenai dasar hukum pelantikan tersebut.

Selain dicecar pertanyaan seputar pengangkatan direktur dan ketua dewas RSUD Soewondo Pati dilakukan di hari yang sama, Rini Susilowati juga ditanya tim Pansus soal pemecatan 220 pegawai honorer yang sudah bekerja bertahun tahun di RSUD Pati.

Menjawab pertanyaan tim Pansus, Rini menegaskan bahwa kebijakan pengurangan tenaga honorer bukanlah inisiatif dirinya. Menurutnya, rencana itu sudah ada sejak sebelum ia dilantik sebagai Direktur RSUD Soewondo pada 3 Maret 2025.

“Sudah ada perencanaan sebelumnya, jadi saya hanya melanjutkan seleksi karyawan Soewondo,” katanya saat dicecar pertanyaan dari anggota pansus.

Ia juga mengungkapkan, penunjukan pihak ketiga untuk melakukan seleksi tenaga honorer RSUD Soewondo juga sudah ditetapkan sebelum dirinya menjabat. Sehingga, dirinya hanya meneruskan proses yang telah berjalan.

“Yang menunjuk pihak ketiga sebelum saya. Jadi, ketika saya menjabat, proses itu sudah ada. Saya tinggal melanjutkan,” imbuhnya.

Disinggung soal dugaan kecurangan dalam proses seleksi, seperti adanya peserta yang menyontek, Rini mengaku tidak tahu menahu. Pasalnya, ia tidak masuk ke dalam ruangan tes saat seleksi berlangsung.

“Saya tidak tahu kalau ada yang nyontek, karena saya tidak berada di ruangan test,” ucapnya.

Rini menjelaskan, pegawai honorer yang lolos saat ini menjadi pegawai tetap di RSUD Pati. Dia juga berencana membuka lagi rekrutmen pegawai di RSUD. Pihaknya mempersiapkan agar pegawai yang sebelumnya dipecat untuk bisa mendaftar. Tapi jadwal rekrutmen belum ditentukan.

"Setelah kita lakukan proses ini jadi lebih aman posisinya dan pada saat itu saya rekomendasikan ke depan akan menambah pelayanan, menambah pelayanan terkait dengan pasien, sehingga itu membutuhkan tenaga," jelasnya.

"Direncanakan kami akan menambah tenaga dan memprioritaskan untuk orang sebelumnya. Sehingga supaya teman-teman mendapatkan SK lebih jelas, karena sebelumnya itu kontrak satu tahun sekali satu tahun sekali," pungkas dia.

Kebijakan pengurangan pegawai honorer RSUD Soewondo Pati ini memang menuai banyak reaksi, baik dari kalangan DPRD maupun masyarakat.

Mengingat mereka rata-rata sudah bekerja di RSUD milik Pemkab Pati itu bertahun-tahun, sehingga menjadi tulang punggung pelayanan di rumah sakit daerah tersebut.

Setelah Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Rini Susilowati, tim Pansus DPRD Pati selanjutnya memintai keterangan Andi Nurwanto, mantan Kabid Kesatuan Bangsa dan Politik, Kesbangpol Pati.

Andi Nurwanto dipanggil terkait persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Pati. Nama Andi Nurwanto sebelumnya muncul saat pansus memanggil Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Jumani terkait mutasi jabatan.

”Kesbangpol membawa surat penting ke pak Jumani, itu kebuka semua tadi. Kesbangpol membawa surat tentang mutasi kepada pak Jumani, pak Jumani tinggal tanda tangan saja. Itu sesuatu hal yang tidak lazim,” kata wakil ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto. (arm/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral