news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kafe Shaka dan usaha pondok wisata Invinite di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo, Jawa Tengah..
Sumber :
  • Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

Pasca Pembacokan yang Tewaskan Anggota TNI, Kafe Shaka Disegel Satpol PP Wonosobo

Pemerintah Kabupaten Wonosobo resmi menyegel Kafe Shaka dan usaha pondok wisata Invinite di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran. Penyegelan dilakukan pada Minggu (14/9/2025), pasca tragedi berdarah yang menewaskan anggota TNI, Serda RS.
Selasa, 16 September 2025 - 12:24 WIB
Reporter:
Editor :

Wonosobo, tvOnenews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo resmi menyegel Kafe Shaka dan usaha pondok wisata Invinite di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran. Penyegelan dilakukan pada Minggu (14/9/2025), pasca tragedi berdarah yang menewaskan anggota TNI, Serda RS.

Keputusan penutupan usaha tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 500.13/1631. Dalam dokumen itu disebutkan, usaha milik Eko Adi Kustiantoro tidak sesuai dengan izin yang terdaftar melalui sistem OSS.

Perizinan yang diterbitkan untuk usaha pondok wisata justru dipakai untuk menjalankan kafe dan karaoke.

Selain itu, lokasi usaha juga diketahui berada di kawasan Lahan Baku Sawah (LBS) yang tidak boleh dialihfungsikan sesuai Surat Menteri Pertanian RI No. B-193/SR.020/M/05/2025. Fakta inilah yang menjadi dasar kuat pemerintah daerah menutup kegiatan usaha tersebut.

“Penutupan kami lakukan pada tanggal 14 September 2025,” tegas Kasatpol PP Wonosobo, Dudi Wardoyo, Selasa (16/9/2025).

Menurut Dudi, laporan dari warga sebenarnya sudah muncul sejak 2024. Warga Jolontoro menuntut agar kafe ditutup karena dianggap meresahkan. Mediasi dengan pemerintah desa dan kecamatan pun sempat dilakukan, bahkan pengelola pernah menyatakan siap menutup usaha. Namun, pengelola tetap melanjutkan dengan mengajukan izin pondok wisata melalui OSS pada 10 Maret 2025.

“Awalnya sudah lama kami cek izin lokasi Cafe Saka. Hasilnya memang tidak sesuai peruntukan. Jadi kami harus menutup agar sesuai aturan dan perizinan yang berlaku,” jelasnya.

Satpol PP menegaskan, izin pondok wisata seharusnya memiliki fasilitas penginapan, rumah tinggal pemilik yang dihuni, serta interaksi wisatawan dengan pemilik. Namun, syarat tersebut tidak dipenuhi pengelola.

Di lapangan, usaha justru berjalan sebagai kafe, karaoke, dan hiburan malam. Hal itu tidak sesuai dengan klasifikasi izin usaha pondok wisata yang tercatat di OSS.

“Kalau mereka mengajukan izin kembali sesuai aturan, tentu bisa beroperasi lagi. Prinsipnya, masyarakat berhak berusaha asal tidak menyalahi aturan,” tegas Dudi.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo memastikan, usaha pondok wisata Invinite dengan NIB 1003250031166 baru bisa berjalan kembali setelah melengkapi dokumen sesuai ketentuan. Jika tidak, Satpol PP akan melakukan penertiban.

“Kesalahannya karena tidak sesuai peruntukan izin. Jadi otomatis kami tutup,” pungkas Dudi. (rbo/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral