news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo (kiri), Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Torang Manurung, dan Bupati Pati Sudewo (kanan)..
Sumber :
  • Ist

Pansus DPRD Pati Cium Adanya Nepotisme di RSUD Soewondo, Sebut Punya Hubungan dengan Bupati Sudewo

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan mengendus adanya dugaan nepotisme orang dekat Bupati Sudewo di RSUD Soewondo.
Senin, 8 September 2025 - 17:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Pansus Hak Angket DPRD Pati mencium adanya nepotisme di RSUD RAA Soewondo Pati, Jawa Tengah berkaitan dengan Bupati Sudewo.

Dugaan nepotisme ini muncul setelah Pansus Hak Angket DPRD Pati melakukan sidak ke rumah sakit tersebut.

Saat sidang Hak Angket, Tim Pansus sempat menanyakan terkait dengan tugas pokok Dewan Pengawas (Dewas) kepada Torang Manurung yang mengisi jabatan sebagai Ketua.

Namun, Torang tak bisa menjawab, sehingga tim Pansus terus melakukan penyelidikan hingga menimbulkan dugaan bahwa Dewas rumah sakit dipilih tidak sesuai dengan prosedur.

"Karena dia itu Dewas itu adalah tangan kanannya Pak Bupati, tim intinya Pak Bupati. Mangkanya timbul nepotisme itu bagi-bagi kekuasaan dengan kroni-kroninya kan masuk nepotisme," ucap Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo kepada tvOnenews, Senin (8/9/2025).

Tak hanya itu sambung Teguh, tim Pansus juga menemukan bahwa istri Torang merupakan pemasok bahan pangan untuk instalasi gizi di RSUD.

"Ketua Dewas itu istrinya punya kontrak kerja dengan rumah sakit kaitan di situ, ada bukti-bukti lengkap," ungkap Politisi dari PDIP tersebut..

Oleh karena itu, tim Pansus menilai, adanya bagi-bagi jabatan yang dilakukan Bupati Sudewo terhadap timses kampanyenya.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket DPRD Pati untuk Pemakzulan Bupati Sudewo akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Teguh Bandang Waluyo mengungkapkan, kedatangannya itu untuk melakukan konsultasi atas temuan timnya terkait dengan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan di Kabupaten Pati yang dianggap janggal.

"Mutasi itu kan harus izin BKN dan Mendagri, ada izinnya kan. Ternyata izin itu disalahgunakan. Misal izinnya ini 70 orang ternyata yang dilantik 80," katanya kepada tvOnenews, Senin (8/9).

Teguh juga mengaku, akan melakukan konfirmasi kepada Mendagri dan BKN bahwa pihaknya menemukan bahwa surat mutasi yang dikeluarkan tidak sesuai.

"Mutasi tanggal 8, BKN kok keluarnya surat tanggal 16. Setelah mutasi kok baru keluar, harusnya kan itu keluar dulu baru dia akan mutasi," ucapnya.

Ia juga menyebut, konsultasi dan konfirmasi ini merupakan upaya Pansus Hak Angket DPRD untuk memastikan kevalidan atas temuannya itu guna nantinya menjadi dasar pemakzulan Bupati Pati Sudewo. (aha/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral