- Tim tvOne - Agung Wibowo
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal di Blora yang Tewaskan Empat Warga
Blora, tvOnenews.com – Penyidik Polres Blora telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan empat orang dan melukai seorang balita di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka tersebut adalah SPR (46), pemilik lahan yang menginisiasi pengeboran, ST (42), calon investor; dan HRT alias GD (45), pelaksana pengeboran. Mereka diduga bertanggung jawab atas insiden tragis yang terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, peristiwa bermula saat terdengar letusan dari area pengeboran.
"Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar, dan api dengan cepat menyambar ke lokasi pengeboran," kata AKBP Wawan, Kamis (28/8/2025)
Api yang tak terkendali kemudian merembet hingga ke rumah seorang warga bernama Tamsir. Bagian belakang rumah Tamsir hangus terbakar, dan satu ekor sapi juga mati akibat kejadian tersebut.
Insiden ini merenggut nyawa empat warga yakni, Tanek (88), meninggal di lokasi kejadian, Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30), meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif karena luka bakar serius.
Selain itu, seorang balita berusia dua tahun, Abu Dhabi, mengalami luka bakar dan kini masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan pengeboran yang hangus, pompa air, pipa besi, dan tangki penampungan minyak mentah. Kerugian material akibat ledakan ini diperkirakan mencapai Rp170 juta.
Menanggapi insiden ini, Kapolres Blora menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Blora dan pihak terkait untuk melakukan mitigasi, inventarisasi, dan penertiban sumur-sumur minyak ilegal yang ada di wilayah Blora (agw/buz)