news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Marthinus Hukom menjawab pertanyaan awak media..
Sumber :
  • tim tvOne - Indratno Eprilianto

BNN akan Pecat Oknum Pegawai BNNK Asahan yang Diduga Terlibat Perampokan Bersenjata Api

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol. Dr. Marthinus Hukom menyatakan akan menindak tegas dua oknum pegawai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan, Sumatera Utara yang diduga terlibat kasus perampokan bersenjata api. Jika terbukti, keduanya akan dipecat.
Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:06 WIB
Editor :

Klaten, tvOnenews.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol. Dr. Marthinus Hukom menyatakan akan menindak tegas dua oknum pegawai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan, Sumatera Utara yang diduga terlibat kasus perampokan bersenjata api. Jika terbukti, keduanya akan dipecat.

"Saya tegas sekali untuk ini, sangat tegas sekali. Saya tidak main-main dengan narkoba atau kejahatan apa pun. Saya perintahkan tindak tegas, tangkap, pecat, bawa ke pengadilan," ujar Marthinus di sela kunjungan kerja di Desa Ponggok, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).

Marthinus menegaskan, pentingnya menjaga integritas dalam sebuah organisasi. Menurutnya, pimpinan harus bisa menjadi contoh. 

"Integritas bagi saya itu ada di puncak organisasi. Kalau kita mau membuat organisasi menjadi baik, maka integritas pimpinan dulu harus diperbaiki," tandasnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Asahan membekuk tiga pelaku perampokan bersenjata api. Ketiga pelaku tersebut berinisial HRF (36), MI (32), dan ND (19). Seluruhnya adalah warga Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dari ketiga pelaku tersebut, dua diantaranya diketahui merupakan oknum pegawai BNNK Asahan.

Aksi perampokan terakhir dilakukan pada Jumat (18/7/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, para pelaku sudah beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah Asahan. (Ieper/ard)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral