- Tim tvOne - Aditya Bayu
Rumah Restorative Justice, Masalah Hukum Bisa Selesai di Balai Desa
Semarang, Jawa Tengah - Guna menyelesaikan masalah hukum tanpa harus sampai ke pengadilan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang membuka Rumah Restorative Justice di tingkat desa.
Sebagai yang pertama di Kabupaten Semarang, Kejaksaan Negeri Kab. Semarang membukanya di Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
" Rumah Restorative justice ini merupakan petunjuk dari pimpinan dan kami berharap penyelesaian permasalahan hukum tanpa harus sampai tahap pengadilan," ujar Husin Fahmi, Kajari Kabupaten Semarang usai melakukan lounching Rumah Restorative Justice, Rabu (30/3/2022).
"Kita ditugaskan di suatu daerah untuk membantu Pemda setempat dan pemilihan di desa Duren memang di sini terdapat keberagaman, tidak menutup kemungkinan konflik sosial," lanjutnya.
Kajari menambahkan, saat ini tingkat kerawanan kriminal di Bandungan cukup tinggi dibandingkan daerah lain di Kabupaten Semarang. Pihaknya berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice bisa memberikan jalan dalam penyelesaian masalah hukum.
" Kita koordinasi dengan kapolsek di sini berbeda, tingkat kriminal tinggi, lebih dari polsek lain. Kita selaku penegak hukum mencoba melakukan sesuatu kembali ke jati diri bangsa, musyawarah. Sekarang sudah berubah polanya. Ini kearifan lokal yang akan kita gunakan," imbuhnya.
Kajari juga menekankan bahwa tidak semua kasus hukum bisa ditempuh melalui restorative justice, karena dibutuhkan kesepakatan antara korban dan pelaku. Selain itu ada sejumlah syarat yang dipenuhi untuk bisa dilakukan restorative justice.
" Syaratnya antara lain terdakwa baru satu kali, kalau berulang kali tidak bisa. Kemudian motifnya apa. Sekarang masyarakat gampang emosi jadi kita akan coba musyawarahkan, dan libatkan tokoh masyarakat tokoh adat," tegasnya.
Diharapkan dengan adanya Rumah Restorative Justice akan tumbuh kesadaran masyarakat untuk semakin taat hukum.
" Jangan sampai orang tidak dihukum karena sesuatu hal. Tujuan RJ memberikan kepastian kemanfaatan dan keadilan hukum. Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat bisa melalui konsultasi masalah hukum," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Dispermades ) Edy Sukarno, menyambut baik adanya Rumah Restorative Justice di desa Duren, Bandungan.
" Ke depan Insya Allah pilot project ini bisa dikembangkan di kecamatan yang lain. Ini akan menjadi rumah penyelesaia perkara pidana ringan, bukan berat yang merugikan umum. Ini bagian kinerja pak Kajari mengembalikan filosofi masyarakat Indonesia pada era dulu. Jaman dulu balai desa digunakan untuk menyelesaikan perkara perdata dan pidana ringan," harap Edy.
Senada dengan Kajari, Edy juga menyampaikan bahwa saat ini, masyarakat gampang emosi, dan hal-hal kecil bisa menjadi masalah hukum.
" Ini jadi keprihatinan kita semua, jati diri masyarakat kita adalah gotong royong musyawarah mufakat. Ini kesempatan emas desa duren dan masyarakat Kabupaten Semarang pada umumnya untuk jadi pelopor mengembalikan ke jati diri bangsa indonesia. Ini filosofi dasar yang semakin lama semakin bias. Kami atas nama pemda sangat apresiasi dan menyambut baik semoga bisa dikembangkan ke daerah lain," imbuhnya.
" Kejaksaan mendampingi kita semua, semakin ke depan pejabat publik tantangannya semakin berat. Dihadapkan fenomena masyarakat semakin terbuka, butuh pendampingan agar rekan rekan kades bisa amanah slamet mewujudkan masyarakat sejahtera," harapnya.
Saat ini Pemkab Semarang sedang mengolah desa-desa mereka menjadi desa Smart yang bisa mengelola kemajuan teknologi informasi secara mandiri.
" kita dorong semua pengelolaan keuangan secara non tunai, kita dorong transparansi keuangan desa secara digital. Kami juga wacanakan mekanisme reward bagi desa, akan kita upayakan lewat alokasi dana desa," tutupnya. (Aditya Bayu/Buz)