Suasana di jalan tol Semarang - Solo..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Ngebut di Tol Bisa Ditilang, Polri Terapkan Electronic Traffic Law Enforcement

Rabu, 30 Maret 2022 - 11:22 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Guna meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya, Korlantas Polri berkolaborasi dengan Jasa Marga berencana bakal menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan Tol.

Kerjasama Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga bakal mengeluarkan inovasi baru dalam penegakan hukum berbasis ETLE khususnya di jalan tol.  

Kamera ETLE tersebut bakal menangkap pelanggaran overload dan batas kecepatan. Para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.

Berkaitan dengan hal tersebut beredar video di media sosial yang menunjukkan adanya pengukuran kecepatan kendaraan yang melintas di ruas tol Semarang-Solo.

Dalam video berdurasi 36 detik itu, dinarasikan pengukuran kecepatan kendaraan secara real time menggunakan speed cam di rest area KM 429 Ungaran. Tampak beberapa kendaraan melintas dan secara otomatis terpindai kecepatannya.

AKP Rendi Johan Prasetyo, Kasat Lantas Polres Semarang, mengatakan speed cam ataupun speed gun yang akan dioperasikan di ruas tol Semarang-Solo, saat ini sedang dilakukan maping oleh Korlantas Mabes Polri.

" Mengenai teknis pelaksanaan, uji coba dan evaluasi masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara Satlantas Polres Semarang, Ditlantas Polda Jateng dan Korlantas Mabes Polri," UjarAKP Rendi Johan Prasetyo, Rabu (30/3/2022).

Terkait dengan penerapan speed cam di ruas tol, pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa mematuhi peraturan mengenai batas kecepatan maksimal di jalan tol. 

" Walaupun tidak ada petugas yang standby di jalan tol, adanya alat (speed cam) diharapkan bisa "menggantikan" sehingga masyarakat bisa tertib berlalu lintas, dan tak ada lagi pengendara yang ngebut sehingga membahayakan keselamatan," imbuhnya.

Rendi juga menambahkan, Kepolisian telah menyelenggarakan pendekatan e-enforcement, meski tak ada petugas tapi ada peralatan yang menjadi identitas kami. Patuhi batas kecepatan maksimal, 80km/jam untuk dalam kota dan 100km/jam untuk luar kota demi kelancaran dan keselamatan di jalan. (Aditya Bayu/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
02:14
01:41
02:25
04:41
01:52
Viral