Sumber :
- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Terungkap Identitas Lelaki Tertabrak KA di Purwokerto, Warga Duren Sawit Jaktim
Rabu, 23 Maret 2022 - 20:19 WIB
Tak hanya berbahaya, namun berpotensi melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sanksinya pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). (Sonik Jatmiko/Buz)