Petugas BNNK Banyumas tunjukan barang bukti tembakau sintetis dari dua pelaku yang ditangkap..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Pesan Tembakau Sintetis Lewat Medsos, Dua Pria Digulung BNNK Banyumas

Rabu, 23 Maret 2022 - 11:57 WIB

Banyumas, Jawa Tengah - Seorang mahasiswa dan karyawan swasta di Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas. Keduanya tertangkap tangan saat menerima dan hendak mengirimkan tembakau sintetis melalui jasa kurir. Total bukti narkotika golongan I itu seberat 121,59 gram. 

Petugas BNNK Banyumas menangkap FA (19), mahasiswa, di rumahnya Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jumat (4/3/2022) lalu. Dari FA, petugas menemukan barang bukti tembakau sintetis 24,88 gram yang baru diterima dari jasa kurir, ponsel dan klip plastik. 

"Dia awalnya menerima paket. Setelah dilakukan pengamatan ternyata benar berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang dikirmkan ke rumahnya,” ujar Kepala BNNK Banyumas, Agus Untoro, Rabu (23/3/2022).

FA memesan tembakau sintesis melalui medsos. Kemudian barang dikirimkan ke rumah melalui jasa paket kurir. 

Pelaku kedua yang ditangkap petugas BNNK adalah RM (31) karyawan swasta. RM ditangkap di depan toko emas di Pasar Karanglewas, Jalan Patimura, Pasir Kidul, Purwokerto Barat, Sabtu (12/2/2022) lalu. 

Berbeda dengan FA, RM sudah mengedarkan tembakau sintesis. Saat digeledah, ditemukan bukti pengirim tembakan ke Brebes. 

Setelah ditelusuri petugas ke rumah penerima, RM tak mengelak saat paketan yang dikirimkannya dibuka. Paketan berisi tembakau sintetis. 

"Paket berisi lima paket dengan berat keseluruhan 96,71 gram dibuka didepan petugas dan saksi lainnya," imbuh Agus.

Dari keduanya, petugas BNNK Banyumas terus mengembangkan kasus. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lebih besar yang beroperasi di wilayah Banyumas.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 4 tahun 2021. Ancaman hukumanmya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Sonik Jatmiko/Buz) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral