news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Wonosobo gelar perkara pencurian mobil yang diduga akibat sakit hati kepada atasan..
Sumber :
  • Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

Sakit Hati Dituduh Gelapkan Uang Kantor, Pria Asal Banyumas Curi Mobil Atasan

Aksi nekat dilakukan seorang pemuda asal Banyumas, Jawa Tengah. Hanya karena sakit hati, Agus Priyanto (30), warga Sokanegara, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, mencuri mobil, handphone, dan dompet milik atasannya sendiri
Rabu, 30 April 2025 - 08:52 WIB
Reporter:
Editor :

Wonosobo, tvOnenews.com – Aksi nekat dilakukan seorang pemuda asal Banyumas, Jawa Tengah. Hanya karena sakit hati, Agus Priyanto (30), warga Sokanegara, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, mencuri mobil, handphone, dan dompet milik atasannya sendiri di siang bolong.

Peristiwa ini terjadi akhir pekan kemarin di rumah korban, Zainal Abidin, warga Jlamprang, Wonosobo. Saat itu korban tengah mandi, dan pelaku sengaja mengunci korban dari luar kamar mandi.

Keanehan mulai terasa ketika musik yang diputar korban tiba-tiba berhenti dan pintu kamar mandi tidak bisa dibuka.

“Korban sempat meninggalkan HP-nya di meja yang sedang digunakan untuk memutar musik via Bluetooth. Sekitar lima menit kemudian, musik tiba-tiba berhenti. Saat keluar dari kamar mandi, HP sudah raib, dan pintu rumah terkunci dari luar,” jelas Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, Rabu (30/04/2025).

Setelah berhasil keluar dengan paksa, Zainal mendapati handphone dan dompet miliknya raib. Tidak hanya itu, sebuah mobil Daihatsu Sigra yang terparkir di depan rumahnya juga lenyap. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kapolres Wonosobo, AKBP Muhammad Kasim Akbar Bantilan, mengungkapkan bahwa pelaku diduga sakit hati karena pernah dituduh menggelapkan uang kantor oleh korban yang merupakan atasannya.

"Motif pelaku adalah dendam pribadi. Ia merasa sakit hati setelah dituduh menggelapkan dana kantor oleh korban. Itu yang mendorongnya nekat melakukan pencurian," ujar AKBP Kasim.

Berkat rekaman CCTV dan koordinasi cepat, pelaku berhasil ditangkap di daerah Sokaraja, Banyumas, hanya tujuh jam setelah kejadian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil curian, satu unit telepon seluler, dan dompet milik korban.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rbo/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral