news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Tegal saat rilis kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Ponirah (45)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Mohammad Hamzah

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita dengan Leher Nyaris Putus di Tegal

Kasus pembunuhan terhadap wanita dengan korban leher nyaris putus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, terungkap. Pelaku menghabisi korban karena dendam lantaran tidak memakai jasanya dalam membangun rumah.
Rabu, 23 April 2025 - 22:25 WIB
Reporter:
Editor :

Tegal, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan terhadap wanita dengan korban leher nyaris putus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, terungkap. Pelaku menghabisi korban karena dendam lantaran tidak memakai jasanya dalam membangun rumah.

Polisi resmi menetapkan Mohammad Komarul Hadi (40) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Ponirah (45).

Kejadian tragis ini terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, di Jalan Dukuh Siketi, Desa Dukuhbenda, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Tersangka diduga melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban, yang sedang dalam perjalanan menuju rumah orangtuanya, berjalan kaki bersama seorang saksi.

Korban berniat menyalakan lampu penerangan dan mengambil pakaian ganti untuk orangtuanya yang sedang menginap di rumah anaknya.

Saat melintas di depan rumah tersangka, tiba-tiba MKH keluar dan melemparkan golok ke arah korban, meski golok tersebut tidak mengenai sasaran.

“Korban yang panik langsung berlari mencoba menyelamatkan diri, namun tersangka terus mengejar dengan golok yang sebelumnya dilemparkan,” kata AKBP Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Rabu, (23/4/2025).

Korban akhirnya terjatuh setelah menabrak tiang besi jemuran di tepi jalan. Tersangka yang terus mengejar mendekati korban dan langsung mengayunkan golok ke arah leher korban berkali-kali.

Warga yang mendengar teriakan datang untuk menolong, tetapi tersangka segera melarikan diri ke rumahnya. Korban yang tergeletak berlumuran darah kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MKH. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka kini dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kapolres Tegal menjelaskan bahwa motif di balik penganiayaan ini adalah rasa sakit hati dan dendam tersangka terhadap korban.

Tersangka merasa dirugikan karena sebelumnya dijanjikan akan dilibatkan dalam pembangunan rumah korban. Namun, setelah korban memilih meminta bantuan warga sekitar untuk membangun rumah, tersangka merasa dikhianati.

“Pelaku merasa kecewa karena sudah berjanji untuk terlibat dalam pembangunan rumah korban, namun korban justru memilih bantuan orang lain. Rasa sakit hati inilah yang memicu tindakan kekerasan tersebut,” ungkapnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral