news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Arvin Gumilang saat memberikan keterangan kepada awak media..
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

Tak Punya Dokumen Resmi, WNA Yaman Diamankan Imigrasi Pemalang

Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman karena tidak memiliki dokumen atau Undocumented Person.
Senin, 14 Maret 2022 - 23:04 WIB
Reporter:
Editor :

Pemalang, Jawa Tengah - Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang, Jawa Tengah, mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman karena tidak memiliki dokumen atau Undocumented Person.

Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Arvin Gumilang mengatakan, WNA asal Yaman tersebut masuk ke Indonesia sejak 2017 silam. 

"Saat ini kami sedang melakukan proses pendetensian WNA tersebut karena diduga melanggar aturan tentang keimigrasian," ungkap Arvin, Senin (14/03/2022).

Arvin menuturkan bahwa satu bulan yang lalu WNA tersebut sempat melakukan permohonan paspor di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kota Pekalongan. WNA asal Yaman tersebut bernama Mohammed Haroon Ahmed Basalama (32).

Yang bersangkutan saat ini juga sudah memiliki KTP serta Kartu Keluarga dan tinggal di Indonesia selama lima tahun terakhir. Dari hasil pemeriksaanya, Mohammed Haroon Ahmed Basalama warga Negara Yaman ini masuk ke Indonesia sejak tahun 2017 lalu hingga sekarang. Sebelumnya yang bersangkutan tinggal di Jedah.

"Kami mengamankan yang bersangkutan saat mengajukan pembuatan paspor baru dan dari hasil pendalaman kami, jika yang bersangkutan sengaja menghilangkan paspor sebumnya," jelas Arvin.

Saat ini, lanjut Arvin, jajaran Imigrasi Pemalang fokus untuk bisa masuk pidana keimigrasian lalu membuktikan semua unsur pidananya keimigrasian. Kalau sudah memasuki unsur pasalnya, kita bisa memprosesnya. 

“ Menurut pengajuan yang bersangkutan, bahwa paspornya hilang. Saat ini kita lakukan pemeriksaan dan kita tempatkan di ruang detensi migrasi, maksimal 30 hari,” ungkapnya.

Jika yang bersangkutan tidak bisa menunjukan paspornya dan pihak Kedutaan Yaman tidak bisa memberikan paspor, maka yang bersangkutan akan dikirim ke rumah detensi di Semarang

Di kesempatan yang sama Kasi Intel Imigrasi Pemalang, Washono, selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut atas laporan dari warga di Pekalongan tentang keberadaan WNA yang sudah menahun.

“Kita menerima laporan dan kita cek ternyata yang bersangkutan memang WNA dengan status Undocumented Person atau WNA yang tidak memiliki dokumen,” kata Washono.

"Saat ini yang bersangkutan ditahan di ruang detensi untuk proses pendalaman," terang Washono. (Edi Mustofa/Buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral