Sumber :
- Tim tvOne - Tri Handoko
Terlilit Hutang, Pedagang Nasi Padang di Brebes Nekad Produksi Tembakau Sintesis
Senin, 6 Januari 2025 - 16:35 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan melalui KBO Iptu Yuswi Chandra menjelaskan, bahwa ungkap kasus pengedar narkoba jenis tembakau sintesis, berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Pihaknya, menurut Heru langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, saat tengah meracik tembakau sintesis dirumahnya.
"Atas perbuatannya tersangka kini kami tahan dan terancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," pungkasnya. (tho/buz).