Para tersangka saat memperagakan membuang jasad korban ke sungai di Desa Karangjunti Kecamatan Losari..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Paman dan Keponakan di Brebes Peragakan 22 Adegan Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dilempar ke Sungai

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:14 WIB

Brebes, tvOnenews.com - Jajaran Satreskrim Polres Brebes menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita bernama Endang Suprapti (51) warga Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang jasadnya ditemukan penuh luka di bawah jembatan sungai yang berada di Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Brebes, Jawa Tengah pada Senin (11/11/2024) lalu.

Rekonstruksi dengan menghadirkan dua tersangka yakni Endang Herman Riyadi (57) dan Irphan Teguh Mey Triyana (26) warga Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dengan menampilkan peragaan 22 adegan.

Dimana dalam adegan tersebut,  kedua tersangka paman dan keponakan, bermula dari mengendarai mobil sedan warna merah bersama korbannya dari kota asalnya di Kuningan Jawa Barat.

Lalu ditengah perjalanan, oleh pelaku Irphan yang berada di jok belakang, menusuk korban dengan menggunakan pisau dapur beberapa kali ke tubuh korban yang duduk disamping sopir, yang dikendarai tersangka Endang,  yang mengenai  bagian dada dan lehernya.

Korban yang sudah tidak bernyawa akhirnya oleh kedua tersangka, jasadnya dibuang ke sungai dari atas jembatan yang ada di desa Karangjunti, Kecamatan Losari, pada 11 november 2024.

Kasi Pidum Kejari Brebes Nugroho Tanjung mengatakan, bahwa pihaknya menyaksikan adegan rekontruksi dilakukan untuk melihat langsung peran dari masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap korbannya Endang Suprapti.

"Ada  22 adegan. Tujuan untuk melihat peran para tersangka dalam melakukan pidana tersebut," kata Nugroho Tanjung kepada awak media, Selasa (24/12/2024) siang.

Nugroho mengatakan, dengan menghadiri undangan polisi dan menyaksikan langsung bisa melihat secara terperinci bagaimana masing-masing peran tersangka.

"Dengan rekontruksi jaksa penuntut umum bisa melihat secara terperinci bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh para tersangka," jelas Nugroho. 

Nugroho mengungkapkan, para tersangka ini disangkakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap temuan jenazah perempuan penuh luka senjata tajam di bawah jembatan sungai yang berada di Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Senin (11/11/2024).

Diketahui, identitas perempuan tersebut adalah Endang Suprapti (51), warga Desa Kadurama, Kacamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Polisi menyebut jika Endang Suprapti merupakan korban pembunuhan oleh dua tersangka, Endang Herman Riyadi (57) dan Irphan Teguh Mey Triyana (26), warga Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.

Kedua tersangka ditangkap petugas gabungan Tim Resmob Polres Brebes dan tim Jatanras Polda Jateng, pada Selasa (12/11/2024), atau sehari setelah penemuan jenazah korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan jenazah memang benar ditemukan tanda luka bekas tusukan senjata tajam.

Polisi pun melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya mengarah kepada kedua tersangka. 

"Pelaku dua orang. Kedua merupakan paman dan keponakan," kata Resandro, saat konferensi pers di Markas Polres Brebes, Rabu (13/11/2024) lalu.

Resandro mengatakan, korban awalnya memang sudah mengenal tersangka Endang Herman Riyadi. Tersangka yang sudah bersama keponakannya kemudian mengajak korban pergi menggunakan mobil sewaan. 

Tersangka mengeksekusi korban di dalam mobil dalam perjalanan dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan. 

Jenazah korban kemudian dibuang di bawah jembatan di sungai Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.

"Kemudian pada waktu pemeriksaan kedua pelaku ini mengakui perbuatannya. Memang mereka sudah mempersiapkan. Di mana ada permasalahan dari sakit hati dan hutang-piutang salah satu tersangka dengan korban," pungkasnya. (tho/buz).

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:14
03:06
09:42
08:53
13:18
03:07
Viral