- Tim tvOne - Tri Handoko
Paman dan Keponakan di Brebes Peragakan 22 Adegan Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dilempar ke Sungai
Brebes, tvOnenews.com - Jajaran Satreskrim Polres Brebes menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita bernama Endang Suprapti (51) warga Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang jasadnya ditemukan penuh luka di bawah jembatan sungai yang berada di Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Brebes, Jawa Tengah pada Senin (11/11/2024) lalu.
Rekonstruksi dengan menghadirkan dua tersangka yakni Endang Herman Riyadi (57) dan Irphan Teguh Mey Triyana (26) warga Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dengan menampilkan peragaan 22 adegan.
Dimana dalam adegan tersebut, kedua tersangka paman dan keponakan, bermula dari mengendarai mobil sedan warna merah bersama korbannya dari kota asalnya di Kuningan Jawa Barat.
Lalu ditengah perjalanan, oleh pelaku Irphan yang berada di jok belakang, menusuk korban dengan menggunakan pisau dapur beberapa kali ke tubuh korban yang duduk disamping sopir, yang dikendarai tersangka Endang, yang mengenai bagian dada dan lehernya.
Korban yang sudah tidak bernyawa akhirnya oleh kedua tersangka, jasadnya dibuang ke sungai dari atas jembatan yang ada di desa Karangjunti, Kecamatan Losari, pada 11 november 2024.
Kasi Pidum Kejari Brebes Nugroho Tanjung mengatakan, bahwa pihaknya menyaksikan adegan rekontruksi dilakukan untuk melihat langsung peran dari masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap korbannya Endang Suprapti.
"Ada 22 adegan. Tujuan untuk melihat peran para tersangka dalam melakukan pidana tersebut," kata Nugroho Tanjung kepada awak media, Selasa (24/12/2024) siang.
Nugroho mengatakan, dengan menghadiri undangan polisi dan menyaksikan langsung bisa melihat secara terperinci bagaimana masing-masing peran tersangka.
"Dengan rekontruksi jaksa penuntut umum bisa melihat secara terperinci bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh para tersangka," jelas Nugroho.
Nugroho mengungkapkan, para tersangka ini disangkakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap temuan jenazah perempuan penuh luka senjata tajam di bawah jembatan sungai yang berada di Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Senin (11/11/2024).