Dua Tersangka Digiring Petugas Kepolisian Resort Purbalingga..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Lima Orang Berkomplot Gadaikan Mobil Rental, Duitnya Buat Foya-Foya

Jumat, 18 Februari 2022 - 15:08 WIB

Purbalingga, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan dua orang tersangka penggelapan mobil, tiga pelaku lain dinyatakan buron. Keduanya, SS (23) warga Desa Karanglewas, Kutasari, Purbalingga dan SI (41) warga Desa Patemon, Bojongsari, PurbaIingga kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Purbalingga. 

 

Kedua pelaku, menggadaikan mobil milik Widuri Iriastuti (64) warga Desa Brobot, Bojongsari, PurbaIingga yang mereka sewa. Setelah dipakai, mobil malah dijadikan jaminan pinjam uang Rp 9,5 juta.

 

"Uangnya mereka gunakan untuk berfoya-foya. Kami juga masih memburu tiga teman mereka yang ikut menikmati uang gadai tersebut," ujar Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

 

Aksi penipuan itu terjadi pada Kamis (30/12/2021) silam, namun pemilik mobil baru melaporkan ke polisi Kamis (3/2/2022) lalu, setelah lebih dari sebulan mobilnya tidak kembali.

 

"Dua hari sejak dilaporkan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasusnya. Tersangka berhasil diamankan di lokasi persembunyian wilayah Kecamatan Kemangkon," katanya.

 

Selain dua tersangka tersebut, masih ada tiga tersangka lain. Ketiganya masih dalam pengejaran petugas karena melarikan diri. Ketiganya sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kasat Reskrim AKP Gurbacov menjelaskan, modus para pelaku yaitu meminjam mobil rental milik korban. Mobil tidak dikembalikan, namun dijadikan jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp 9,5 juta. Uang tersebut kemudian dibagi lima orang tersangka dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya.

 

Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk Datsun Go Panca warna putih bernomor polisi R-1624-AP, BPKB kendaraan tersebut dan satu KTP milik tersangka yang digunakan untuk meminjam mobil.

 

"Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tutupnya. (Sonik Jatmiko/dan)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral