Buruh berunjuk rasa terkait upah minimum di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. (Dokumentasi).
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Sah! Upah Minimum di Kota Semarang 2025 Tembus Rp3.627.568

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:49 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025. Pengumuman itu disampaikan pada Rabu (18/12/2024).

Besaran UMK dan UMSK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, Kota Semarang menempati angka tertinggi UMK 2025 di seluruh Jawa Tengah. Tercantum, upah minimum baru tahun 2025 di Kota Semarang ada yang tembus Rp3.627.568.

Perlu diketahui, upah minimum di Semarang ada dua kategori. Yaitu Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK).

Nah, untuk angka Rp3.627.568 berlaku untuk UMSK konstruksi prapabrikasi bangunan sipil, serta penyewaan alat konstruksi dengan operator.

Sektor lainnya adalah industri suku cadang kendaraan bermotor, konveksi dan tekstil, industri plastik, sepatu, dan rokok yang besaran UMSK bervariasi tapi lebih besar dari UMK.

Sedangkan UMK Kota Semarang secara umum adalah Rp3.454.827. Ada beberapa sektor pekerjaan yang mendapatkan UMSK di Kota Semarang. Yaitu pekerjaan yang yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Antara lain konstruksi, industri suku cadang kendaraan bermotor, konveksi dan tekstil, industri plastik, sepatu, dan rokok. Secara terperinci ada di lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.

“Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” kata Nana, di rumah dinas Puri Gedeh, Rabu (18/12/24).

Nana menegaskan, upah monimum itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tegasnya. (tjs/buz)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
03:05
02:07
07:58
04:33
06:45
Viral