- Tim tvOne - Tri Handoko
Klaim Fiktif Capai Rp.22 Miliar, BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama Dua RS Bhakti Asih di Brebes
Brebes, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tegal, Jawa Tengah kembali melakukan tindakan tegas terhadap rumah sakit yang nakal, yang melakukan klaim tagihan fiktif dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebelumnya pada bulan Oktober lalu,.dua rumah sakit swasta di Tegal, yakni Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal,.diputus kerjasamanya, setelah terbukti melakukan kecurangan atau fraud dalam klaim program JKN.
Kali ini kejadian serupa terjadi di dua rumah sakit swasta di Brebes, yakni pertama RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang. Keduanya terbukti melakukan fraud dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 22 miliar lebih.
Dalam conference press dengan awak media yang digelar di aula Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes, terungkap rumah sakit itu, telah melakukan tagihan fiktif sejak tahun 2018 silam.
Ketua Tim Pencegahan Kecurangan JKN Brebes, Ineke Tri Sulistyowati mengatakan, bahwa dua rumah sakit tersebut terbukti melakukan phantom procedure atau perbuatan curang berupa tagihan fiktif.
Dengan rincian, RS Bhakti Asih Brebes Rp. 16.932.623.857. Sementara untuk RS Bhakti Asih Jatibarang mencapai Rp. 5.474.498.600 yang dilakukan dalam beberapa tahun belakang.
"Ditemukan kecurangan di RS Bhakti Asih Brebes itu nilainya Rp 16 miliar lebih, dan RS Bhaktif Asih Jatibarang Rp 5 miliar lebih. Bentuk kecurangan terkait dengan phantom procedure, jadi ada tagihan fiktif," kata Ineke kepada awak media, Senin (16/12/2024) sore.
Ineke yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Brebes itu membeberkan, setelah adanya pemutusan kerjasama di dua rumah sakit, pihaknya mempersiapkan agar bagaimana masyarakat sebagai peserta JKN tetap terlayani kesehatannya dengan baik.
"Salah satu caranya dengan dialihkan dengan mempersiapkan sejumlah rumah sakit terdekat, seperti di RSUD Brebes," jelas Ineke.
Ineke menambahkan, semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang mengelola iuran masyarakat, sebenarnya sejak awal telah dimintakan pakta integritas.
"Jadi intinya harus punya integritas dalam mengelola pelayanan. Jangan sampai merugikan negara demi kepentingan keuntungan sepihak," ungkap Ineke.
Sebagai bagian Tim Pencegahan Kecurangan JKN, pihaknya juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi budaya anti kecurangan. Namun, kembali lagi integritas harus juga menjadi tanggung jawab bagi manajemen di masing-masing fasilitas kesehatan, seperti di rumah sakit itu sendiri.
"Pihak faskes juga harus punya tim yang sama untuk bertanggung jawab memberikan pelayanan berkualitas dan berintegritas. Selain itu dengan adanya kejadian seperti ini, dengan adanya sanksi tegas diharapkan bisa jadi pembelajaran faskes lain yang ada di Kabupaten Brebes, supaya jangan sampai main-main untuk melakukan kecurangan," ujar Ineke.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari mengungkapkan, pengakhiran perjanjian kerjasama dilaksanakan karena ada pelanggaran isi kontrak kerjasama.
"Tanggal efektif putus perjanjian kerjasama mulai 20 Desember 2024," kata Chohari.
Penjatuhan sanksi putus kerjasama, Chohari menjelaskan, dilakukan setelah adanya evaluasi bersama Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, hingga Tim Kendali Mutu Kendali Biaya terdiri dari organisasi profesi.
"Jadi sanksinya selain putus kerjasama, juga harus ada pengembalian dana, ditambah sanksi denda yang harus dibayarkan. Dan, alhamdulillah untuk dana sudah dikembalikan," jelas Chohari.
"Karna kedua rumah sakit tersebut telah melakukan pelanggaran berat. Makasih kami tetap memberikan sangsi putus kerja sama selama 24 bulan, meski kerugian negara telah dikembalikan," ungkap Chohari.
Terpisah, Manajer Pelayanan RS Bhakti Asih Brebes, Feriyadi membenarkan bahwa pihaknya tidak lagi melayani pasien JKN, mulai tanggal 20 Desember mendatang.
Keputusan itu diambil dengan pertimbangan agar kualitas dan integritas layanan ke depan lebih baik lagi.
"Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal secara menyeluruh dengan memperbaiki sistem operasional dan menejerial," kata Feriyadi.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat utamanya pasien dan keluarga pasien, dikarenakan untuk sementara waktu tidak bisa melayani pasien JKN.
"Untuk kerugian seperti yang disampaikan oleh BPJS dan secara administrasi kami telah menyelesaikannya. Kami akan tetap berproses untuk memperbaiki diri,"pungkasnya. (tho/buz).